- Istimewa
Banyak Produk Diskon Saat Momen Natal dan Tahun Baru, Bolehkah Umat Islam Ikut Membelinya? Ustaz Khalid Basalamah Bilang Hukumnya…
tvOnenews.com - Setiap tanggal 25 Desember, umat Kristiani merayakan Natal. Saat hari besar seperti ini, seluruh pusat perbelanjaan mengadakan program diskon untuk setiap produknya.
Banyak orang beramai-ramai berbelanja dan membeli produk dengan harga miring, mulai dari fashion, makanan, hingga kebutuhan lainnya.
Dengan fenomena tersebut, muncul persoalan bolehkan umat muslim ikut membeli produk diskon saat momen Natal dan tahun baru seperti saat ini.
Dalam satu kajiannya, Ustaz Khalid Basalamah menjelaskan hukum berbelanja produk diskon saat momen Natal dan Tahun Baru.
Seperti apa penjelasan Ustaz Khalid Basalamah mengenai hal tersebut? Simak informasinya berikut ini.
Ustaz Khalid Basalamah. (Ist)
Dilansir tvOnenews.com dari tayangan YouTube Khalid Basalamah Official, saat momen Natal dan tahun baru banyak produk yang mendapat diskon.
Seorang jamaah bertanya pada Ustaz Khalid Basalamah mengenai hukum dalam Islam bila umat muslim membeli produk diskon saat momen Natal.
Menjawab pertanyaan tersebut, Ustaz Khalid Basalamah mengatakan hukumnya boleh membelinya selama produk tersebut halal.
“Boleh saja, setahu saya Allahu a’lam boleh saja karena produk itu dasar asal produknya dasarnya produk halal,” ungkap Ustaz Khalid Basalamah pada tayangan YouTube miliknya.
Namun, dirinya menegaskan untuk tidak membeli produk yang berhubungan dengan perayaan Natal.
“Jangan beli produk Natal, produk Natal lain lagi hukumnya diskon tidak diskon nggak boleh,” ujarnya.
Selain itu, Ustaz Khalid Basalamah menyarankan untuk menghindari aktivitas tersebut, lantaran dikhawatirkan mendukung perayaan tersebut.
“Apalagi kalau disitu ada hajat ya. Memang kebetulan kebutuhan sehari-hari, kalau sesuatu yang tidak diperlukan sebaiknya jauhi. Karena khawatir malah kita sama saja mendukung acara,” jelas Ustaz Khalid Basalamah.
“Pokoknya usahakan jangan sampai ada dukungan,” sambungnya.
Menurut Ustaz Khalid Basalamah, selama membeli produk dengan niat membutuhkannya dan tidak berkaitan dengan perayaan Natal, hal ini tidak menjadi masalah.
Namun, bila sengaja membeli produk yang tidak perlu karena ada momen natal, apalagi membeli atribut yang mendukung perayaan mereka, maka hal ini tidak diperbolehkan.
Sebab, dalam QS Al Kafirun tertulis jelas mengenai perlakuan umat muslim terhadap agama lain.
“Allah SWT menurunkan surat Al Kafirun itu jelas sebab turunnya karena Allah SWT memang tidak ingin setiap muslim mencontohi, mendukung, mengucapkan selamat kepada orang-orang kafir memang enggak boleh,” imbuhnya. (kmr)