Buya Yahya ungkap hukum setelah Wudhu menyentuh bagian kemaluan.
Sumber :
  • Tangkapan Layar YouTube Al-Bahjah TV

Batal atau Tidak Setelah Wudhu Tak Sengaja Sentuh Kemaluan? Kata Buya Yahya Ada Syaratnya Ternyata...

Rabu, 25 Desember 2024 - 19:12 WIB

tvOnenews.com - Pendakwah karismatik Buya Yahya mengupas tuntas hukum menyentuh kemaluan setelah mengambil air Wudhu.

Perihal Wudhu, Buya Yahya menekankan ada beberapa hal yang bisa membatalkannya dan harus dihindari guna menjaga keabsahan shalat.

Buya Yahya sering mendengar beberapa orang mukmin selepas Wudhu tidak sengaja menyentuh atau memegang kemaluan.

Buya Yahya membahas hukum setelah Wudhu menyentuh kemaluan berangkat dari salah satu jemaah memberikan pertanyaan tentang ini.

"Saya baca buku hadis, kalau tidak salah ada hadis yang mengatakan ada seorang laki-laki yang bertanya kepada Rasul. Bahwa laki-laki itu menyentuh kelaminnya setelah dia Wudhu," ungkap salah satu jemaah kepada Buya Yahya dalam suatu kajian disadur dari kanal YouTube Al-Bahjah TV, Rabu (25/12/2024).

Ilustrasi mengambil air Wudhu sebelum shalat
Sumber :
  • Freepik

 

Jemaah itu kembali melanjutkan penjelasannya kepada Buya Yahya dari hadis tersebut menunjukkan tidak masalah memegang kemaluan selepas Wudhu.

"Kemudian dia bertanya kepada Rasul apakah wudhunya batal? Kata Rasul itu tidak batal, karena sesungguhnya kelamin itu adalah sepenggal dari badanmu. Mohon penjelasannya Buya," terangnya.

Sebagai penceramahnya, Buya Yahya membahasnya dari penjelasan kitab Bulughul Maram yang isinya terdapat rangkuman hadis menerangkan tentang hukum.

Bahwasanya ada beberapa hal menyebabkan Wudhu bisa batal jika tidak mengetahui syarat dan kaidahnya.

"Mazhab tersebut mengatakan menyentuh kemaluan dengan perut jemari atau telapak tangan adalah membatalkan Wudhu," kata dia.

Ia menegaskan Imam Ibnu Hajar al 'Asqalani yang menyusun kitab tersebut sebagaimana berstatus imam besar hingga amirul mukminin menguasai ilmu hadis.

Seluruh hadis termasuk hadist riwayat dari Imam Ali bin Abi Thalib juga tercantum dalam kitab ini.

Namun demikian, pengasuh LPD Al Bahjah ini mengingatkan bacaan hadis tidak selalu menjadi acuan dalam memahami ilmu fikih. Apalagi tak mengulik konteks dan menginterpretasikan keilmuannya.

Buya Yahya menegaskan Wudhu bisa batal jika menyentuh kemaluan pakai perut jemari atau bagian telapak tangan dalam penjelasan tiga Mazhab, yakni Imam Syafi'i, Imam Hambali, dan Imam Maliki.

"Jadi yang sudah belajar ilmu fikih baru kemudian ke kitab Al Haditsul Ahkam jadi nyambung tentang rentetan adilla. Baca itu langsung, bisa tersesat nanti," tegasnya.

Ia menerangkan terkait pendapat Mazhab Imam Syafi'i bahwa Wudhu batal saat kemaluan dan lubang belakang anak Adam disentuh dengan perut jemari tangan baik untuk anak kecil maupun orang dewasa.

"Jadi hadis bukan itu saja. Riwayat yang lain menjelaskan itu batal. Kemudian para ulama ketika menemukan hadis yang berbeda itu ada tarjih, mana yang harus didahulukan," tandasnya.

(udn/hap)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:26
08:18
03:53
04:15
02:27
11:25
Viral