Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) menyebutkan penurunan biaya haji di tahun 2025 mendatang sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
Sumber :
  • ANTARA

BP Haji Sebut Penurunan Biaya Haji Masih Harus Didiskusikan dengan DPR

Senin, 30 Desember 2024 - 13:34 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Penurunan biaya haji di tahun 2025 mendatang sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto akan didiskusikan bersama DPR RI dan Kementerian Agama (Kemenag) siang ini, Senin (30 Desember 2024)

"Kita sudah mulai bicarakan dengan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah -Ditjen PHU- Kemenag, nanti siang setelah ini saya langsung ke DPR, kita dengan Kemenag ke DPR memulai pembicaraan dengan DPR untuk biaya tentang ibadah haji ini," kata Kepala BP Haji Mochammad Irfan Yusuf di Kantor Kementerian Agama Jakarta. 

Selain biaya haji, Irfan menyebut tambahan kuota haji masih mendiskusikan, meski  hal tersebut tidak menjadi fokus karena konsentrasi masih memaksimalkan perbaikan pelayanan kepada para jamaah haji.

"Kami berupaya memaksimalkan apa yang ada, pelayanan kita maksimalkan, jika mungkin tambahan ya kita lakukan, tetapi sebelum ada itu, kita maksimalkan apa yang ada saja. Kampung Haji juga masih dalam pembahasan, kita belum bisa buka sepenuhnya karena masih banyak berbagai kemungkinan-kemungkinannya," ujarnya.

Pada 2025 BP Haji masih fokus mempersiapkan pemindahan tugas dari Ditjen PHU Kemenag sekaligus terus berkoordinasi dengan DPR untuk merevisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

"Dari BP Haji di tahun 2025 ini kita masih sebagai pendukung, sekaligus kita menyiapkan diri untuk 2026, termasuk juga koordinasi dengan teman-teman DPR untuk revisi Undang-Undang Haji Nomor: 8 Tahun 2019, di mana tugas haji masih di Kemenag, Insya Allah dengan revisi akan ada perubahan," ucapnya.

Ia mengemukakan, BP Haji juga perlu menyusun langkah untuk mengantisipasi perubahan kebijakan dari Pemerintah Arab Saudi.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:43
03:10
01:54
03:06
01:18
07:49
Viral