- MCH 2024
Bicara Rencana Pengurangan Masa Tinggal Calon Jemaah Haji 2025 di Tanah Suci, MUI Beri Dukungan Penuh
Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Sa'adi menyampaikan bahwa MUI memberikan dukungan terkait rencana durasi masa tinggal bagi jemaah haji 2025 dikurangi di Tanah Suci.
Zainut menyebutkan dukungan dari MUI soal rencana pengurangan durasi tinggal di Tanah Suci bisa berdampak pada upaya penurunan biaya ibadah haji 2025 yang harus dibayar para calon jemaah.
Ia menyatakan MUI sangat memperhatikan betapa pentingnya Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) diturunkan agar tidak memberatkan calon jemaah haji 2025.
"Namun demikian kami berharap meskipun ada pengurangan BPIH, kualitas layanan terhadap jamaah haji tidak boleh berkurang bahkan kalau bisa harus lebih baik," ungkap Zainut dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (2/1/2025).
Menurutnya, pengurangan BPIH semakin optimal dari wacana pemangkasan durasi calon jemaah haji selama tinggal di Tanah Suci.
- ANTARA/Asep Firmansyah
Sebab, kata dia, BPIH dikurangi selama ini karena berpatokan pada jumlah yang dihasilkan dari nilai manfaat subsidi dikelola oleh BPKH.
Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI itu berpendapat BPIH semakin tipis jika subsidi semakin besar. Sebaliknya, BPIH akan mahal apabila ada pengurangan pada subsidinya.
Ia melihat ada cara yang kurang tersusun rapi dan tidak sehat pada penambahan subsidi hanya diandalkan dari nilai manfaat.
Cara ini rentan membuat calon jemaah haji dirugikan karena nilai manfaatnya terus digerus, bahkan berdampak kepada mereka yang masih mempunyai masa antrean untuk mendapatkan kuota keberangkatan.
"Ada pemahaman yang keliru selama ini, bahwa subsidi jamaah haji itu berasal dari pemerintah padahal sebenarnya dana subsidi itu berasal dari jamaah haji masa tunggu," terangnya.
"Jadi subsidi tersebut berasal dari return investasi dana haji jemaah yang dikelola BPKH," sambungnya menegaskan.
Zainut menjelaskan pada dasarnya dana subsidi yang dihasilkan ini sangat berguna sebagai jatah para calon jemaah haji yang mendapatkan kuota keberangkatan pada periode akhir.
Sontak, susunan BPIH, kata dia, harus rapi karena mendukung aspek pengelolaan yang berlanjut dalam keuangan penyelenggaraan ibadah haji.
(ant/hap)