- Humas Kemenag RI
Peduli Hindari Kekerasan Seksual, Menteri Agama dan KPAI Diskusi Upaya Perlindungan Anak dan Santri
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Agama (Menag) Prof. Nasaruddin Umar melakukan diskusi langkah menghindari kekerasan seksual pada anak dan santri bersama Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Solihah.
Bersama Ketua KPAI, Nasaruddin mengungkapkan pembahasan ini sebagai upaya betapa pentingnya menggencarkan perlindungan untuk anak dan santri dari kekerasan seksual di lingkungan pesantren.
"Kami sangat prihatin dengan kasus kekerasan seksual di pesantren. Apalagi jika pelakunya adalah pimpinan, ini sangat memilukan. Kami akan membentuk pansus untuk menindaklanjuti kasus-kasus seperti ini," ungkap Kemenag dalam keterangannya di Kantor Pusat Kemenag RI, Kamis (2/1/2025).
Sebagai Menag RI, Nasaruddin Umar memahami perlindungan kekerasan seksual ini bisa melibatkan Kemenag untuk memudahkan tugas KPAI.
- Kemenag
Ia menilai adanya bantuan ini mengingatkan anggaran dari KPAI tidak banyak untuk menggencarkan anak dan para santri terhindar dari kekerasan seksual yang terjadi di pesantren.
"Jadi mari kita bangun kolaborasi. Kita bisa kumpulkan semua stakeholder. Kita lakukan langkah tindak lanjut," terang dia.
"Perlu ada efek jera bagi para pelaku," sambungnya menambahkan.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua KPAI Ai Maryati turut memberikan penjelasannya terkait kekerasan seksual terjadi pada lembaga pendidikan selalu tertuju pada anak.
Hal ini membuat anak dan para santri menjadi korban atas tindakan asusila yang seharusnya tidak pantas dialami mereka selama mengenyam pendidikan di sekolah maupun pesantren.
"Bukan hanya kekerasan seksual seperti pencabulan atau pemerkosaan, tapi juga kekerasan fisik, psikis, hingga homoseksual. Situasi ini sangat mengkhawatirkan," ujar Ai Maryati.
Ai menambahkan pihaknya kerap kali diuji karena para pelaku mempunyai hubungan yang tinggi terhadap para penguasa di lingkungan pendidikan hingga pemerintah.
Relasi para pelaku ini menyebabkan pihak KPAI tidak bisa memberantas secara cepat atas tindakan tidak pantas mereka kepada anak.
"Rekomendasi kami adalah optimalisasi program perlindungan anak, termasuk membentuk Satgas Pencegahan dan Percepatan Penanganan di lingkungan pendidikan keagamaan," tutur Ketua KPAI itu.
Ai juga membahas soal usulan dari KPAI agar diterapkannya program bertajuk "Pesantren Ramah Anak".
Program Pesantren Ramah Anak, kata Ai, sebagai langkah KPAI menghilangkan kasus kekerasan seksual kepada anak di lingkungan atau lembaga pendidikan berbasis keagamaan.
Ai mengharapkan melalui program ini agar Kemenag mengintegrasikan kebijakannya agar para santri dan anak selalu nyaman menimba ilmu di pesantren.
(hap)