- Tangkapan Layar YouTube Al-Bahjah TV
Saking Cintanya Perempuan Melamar Laki-laki, Bagaimana dalam Pandangan Islam? Buya Yahya Tegaskan itu...
Wanita mengajak laki-laki melalui lamaran sebagai salah satu bagian dari proses umum menuju perwakinan.
Merujuk dalam buku Panduan Muslim Kaffah Sehari-hari dari Kandungan hingga Kematian karya Muh Hambali menerangkan lamaran mengandung istilah dalam agama Islam, yakni khitbah.
Khitbah berarti seorang laki-laki melakukan permohonan agar bisa menikah dengan perempuan yang telah ditanam di hatinya.
Jika pihak perempuan menyetujui lamaran laki-laki tersebut, bisa diartikan bahwa mereka telah membuat sebuah janji melalui proses khitbah sampai ke jenjang pernikahan.
Bagaimana hukum lamaran? Merujuk pada jumhur ulama menerangkan bahwa agama Islam masih memperbolehkan prosesi ini.
Biasanya orang yang melakukan lamaran telah siap dalam segi mental dan fisik untuk membentuk keluarga kecil baru.
Kebanyakan proses lamaran dari suatu pasangan berlangsung dari permintaan atau permohonan seorang laki-laki ke pihak perempuan.