Buya Yahya jelaskan hukum bila janda memakai alat bantu pemuas nafsu.
Sumber :
  • Tangkapan Layar YouTube Al Bahjah TV

Syahwat Janda Lama Tak Tersalurkan, Bolehkah Pakai Alat Bantu untuk Memuaskan Nafsu? Buya Yahya Tegaskan dalam Islam Hukumnya… 

Minggu, 5 Januari 2025 - 23:22 WIB

tvOnenews.com - Lama menyandang status janda, apakah diperbolehkan dalam Islam menggunakan alat bantu untuk memenuhi kebutuhan nafsu syahwat? Buya Yahya berikan penjelasannya.

Setiap individu memiliki dorongan nafsu syahwat sebagai hal yang alami. Namun sangat baik bila dapat dikendalikan agar tidak terjerumus dalam dosa zina

Kini muncul persoalan bila seorang wanita yang telah lama menjadi janda, apakah diperbolehkan bila menggunakan alat bantu seksual sebagai alternatif untuk menyalurkan nafsu syahwat, daripada terjerumus dalam perbuatan zina?

Dalam satu kajiannya, Buya Yahya mengungkapkan hukum dalam Islam bila seorang janda menggunakan alat pemuas seksual untuk menyalurkan syahwat.

Seperti apa penjelasan Buya Yahya mengenai hal tersebut? Simak informasinya berikut ini.

Dikutip tvOnenews.com dari tayangan YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya mendapatkan sebuah pertanyaan dari seorang jamaah mengenai hukum bila janda memakai alat untuk membantu memenuhi kebutuhan nafsu.

"Bagaimana kalau saya janda memakai alat untuk memenuhi kebutuhan nafsu batin saya, daripada saya zina dengan laki-laki. Apakah diperbolehkan Buya?” tanya seorang jamaah kepada Buya Yahya.

Berita Terkait :
1
2 3 4 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:05
02:26
03:46
03:07
01:10
11:02
Viral