Buya Yahya jelaskan hukum bila janda memakai alat bantu pemuas nafsu.
Sumber :
  • Tangkapan Layar YouTube Al Bahjah TV

Syahwat Janda Lama Tak Tersalurkan, Bolehkah Pakai Alat Bantu untuk Memuaskan Nafsu? Buya Yahya Tegaskan dalam Islam Hukumnya… 

Minggu, 5 Januari 2025 - 23:22 WIB

tvOnenews.com - Lama menyandang status janda, apakah diperbolehkan dalam Islam menggunakan alat bantu untuk memenuhi kebutuhan nafsu syahwat? Buya Yahya berikan penjelasannya.

Setiap individu memiliki dorongan nafsu syahwat sebagai hal yang alami. Namun sangat baik bila dapat dikendalikan agar tidak terjerumus dalam dosa zina

Kini muncul persoalan bila seorang wanita yang telah lama menjadi janda, apakah diperbolehkan bila menggunakan alat bantu seksual sebagai alternatif untuk menyalurkan nafsu syahwat, daripada terjerumus dalam perbuatan zina?

Dalam satu kajiannya, Buya Yahya mengungkapkan hukum dalam Islam bila seorang janda menggunakan alat pemuas seksual untuk menyalurkan syahwat.

Seperti apa penjelasan Buya Yahya mengenai hal tersebut? Simak informasinya berikut ini.

Dikutip tvOnenews.com dari tayangan YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya mendapatkan sebuah pertanyaan dari seorang jamaah mengenai hukum bila janda memakai alat untuk membantu memenuhi kebutuhan nafsu.

"Bagaimana kalau saya janda memakai alat untuk memenuhi kebutuhan nafsu batin saya, daripada saya zina dengan laki-laki. Apakah diperbolehkan Buya?” tanya seorang jamaah kepada Buya Yahya.


Buya Yahya. (Ist)

Kemudian Buya Yahya menjawab dengan menjelaskan hukum seorang janda yang menggunakan alat bantu seksual untuk menyalurkan nafsu syahwat.

Pendakwah asal Cirebon ini menegaskan bahwa zina termasuk dalam dosa besar dan sebuah kehinaan yang luar biasa. 

"Wahai hamba Allah siapa pun anda, perzinahan zina adalah hina, hina, dan hina," ungkap Buya Yahya pada tayangan YouTube Al Bahjah TV.

Buya Yahya mengatakan bahwa seseorang yang telah berbuat zina dan ingin bertaubat, tetap diberikan kesempatan untuk mendapatkan ampunan dari Allah سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى, asalkan ia benar-benar menyesali perbuatannya dan menjauhi zina.

"Pezina yang diampuni oleh Allah adalah yang menyesal, menyesal, sehingga dia akan mengejar yang halal, bukan yang haram," ujarnya.

Meski tujuannya untuk menghindari zina, tindakan seorang janda yang menggunakan alat pemuas seksual masih dianggap kurang baik.

"Bukan daripada zina, tidak ada zina, zina adalah kerendahan. Lantas bagaimana dengan seorang janda yang merasakan syahwatnya bergejolak? Jangan pilih itu," tegasnya.

Namun apabila seseorang khawatir terjerumus dalam dosa zina dan syahwatnya tidak bisa ditahan, maka langkah untuk menghindari yang berat dengan melakukan yang ringan diperbolehkan.

"Lalu namanya onani, mastrubasi maka kalimatnya adalah 'bukan'. Akan tetapi mengambil yang ringan untuk menghindari yang besar, atau yang berat. Maka lakukanlah,” jelas Buya Yahya.

Namun Buya Yahya menegaskan, hal ini bukan berarti adalah sebuah hal yang menjadi boleh dilakukan. Ada tiga syarat mutlak yang membuat seseorang dibolehkan memuaskan diri sendiri untuk menghindari zina.

"Satu untuk menghindari zina yang ada di hadapan. Kedua jika melakukan yang demikian itu jangan ada mengkhayalkan apapun atau siapa pun, tidak ada khayalan,” ungkap Buya Yahya.

“Ketiga jika melakukan yang demikian itu adalah jangan di tempat yang nyaman supaya tidak menjadi terkenang dengan keenakan saat itu," imbuhnya.

Menurut Buya Yahya, tujuan dari mempersulitnya melakukan hal tersebut adalah agar tidak membuat seseorang menjadi ketagihan atau kecanduan.

"Artinya, melakukan tapi dipersulit caranya, bukan malah dipersiapkan agar syahwatnya bangkit, bukan, itu merusak," tegasnya.

Buya Yahya juga menegaskan kembali bahwa solusi satu-satunya yang dapat dilakukan untuk mengendalikan syahwat adalah dengan menikah.

"Solusi yang bersih, tersanjung yaitu pernikahan yang halal," pungkasnya.

Bila masih belum mampu untuk menikah, Buya Yahya menyarankan cara lain seperti berpuasa, yang memang terbukti dapat mengendalikan syahwat seseorang. (amr)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:11
01:14
01:09
11:06
02:21
21:38
Viral