Sumber :
- Istimewa
Ada Kabar Baik untuk Guru! Kemenag Mulai Buka PPG Dalam Jabatan pada Maret 2025, Intip Kriteria Pesertanya
Jumat, 10 Januari 2025 - 19:54 WIB
5. Calon peserta tidak mempunyai sertifikat pendidik
6. Calon peserta harus sehat jasmani melampirkan surat keterangan sehat dari rumah sakit (puskesmas/pemerintah/pusat layanan kesehatan)
7. Calon peserta bersedia mengikuti seleksi administrasi.
(hap)