- Ilustrasi/istockphoto
Ramadhan 48 Hari Lagi, Jangan Lupa Bayar Utang! Buya Yahya: Ini Cara Niat Qadha Puasa yang Benar
tvOnenews.com - Qadha puasa harus dilakukan oleh seorang Muslim yang meninggalkan puasa di bulan Ramadhan karena hukumnya wajib. Oleh karenanya Buya Yahya membagikan cara qadha puasa yang benar.
Hal ini penting agar setiap Muslim tidak ragu atau bimbang tentang cara qadha puasa Ramadhan.
Lalu bagaimana cara qadha puasa yang benar? Bagaimanakah niat qadha puasa benar? Berikut penjelasan Buya Yahya yang dirangkum tvOnenews.com dari ceramahnya yang diunggah di kanal YouTube Al-Bahjah TV.
Dalam video yang dilihat tvOnenews.com pada Sabtu (11/1/2024), seorang jemaah bertanya Buya Yahya tentang niat qadha puasa dalam Bahasa Indonesia.
“Mengqadha puasa Ramadhan yang tertinggal beberapa kali saya niat pakai bahasa Indonesia yang Saya ambil dari terjemahan dari niat bahasa Arab,” tanya jemaah tersebut.
“Jadi saya niatnya cuma gini, saya berniat mengqadha puasa bulan Ramadhan esok hari karena Allah Ta'ala,” sambungnya.
Namun ia menjadi ragu karena ia membaca satu artikel tentang fiqih puasa yang menjelaskan bahwa niat puasa wajib seperti Ramadhan wajib menyebutkan keperluannya dalam niat.
“Lalu apakah puasa saya sah?” tanya jemaah itu.
Lalu bagaimanakah pandangan Buya Yahya mengenai hal tersebut?
Mendengar pertanyaan tentang niat puasa qadha itu, Buya Yahya menanyakan dulu kepada jemaah itu tentang hukum puasa Ramadhan yang ia tahu.
“Apakah Anda tahu puasa Ramadhan itu wajib?” tanya Buya Yahya yang kemudian langsung dijawab “iya wajib” oleh jemaah itu.
Maka setelah mengetahui bahwa si jemaah paham bahwa puasa Ramadhan wajib, Buya Yahya dengan tegas mengatakan bahwa jika niat puasa qadha seperti dilakukan seperti jemaah yang bertanya itu maka hukumnya sah.
“Puasa Anda sah, qadha Anda sah,” tegas Buya Yahya.
Hal ini karena menurut pandangan Buya Yahya, niat itu di dalam hati bukan diucapkan.
“Niat dalam hati bukan diucapkan dalam lidah Anda,” tandas Buya Yahya.
Hal ini karena menurut Buya Yahya, terbukti bahwa jamaah tersebut melakukan qadha puasa.
Maka jika orang yang qadha puasa artinya tahu bahwa puasa Ramadhan wajib dan harus dibayar jika meninggalkannya.
“Waktu Anda menyebut puasa Ramadhan pasti dalam hati Anda tahu itu wajib makanya Anda qadha,” jelasnya.
“Jadi niat itu dalam hati mengucapkan sunnah. Biarpun diucapkan tidak sempurna tapi dalam keyakinan Anda sempurna sudah sah,” lanjut Buya Yahya.
Buya Yahya kemudian memberi contoh lain misalnya, seorang Muslim berniat puasa Senin Kamis tapi dalam hati qadha Ramadhan.
“Puasa Senin Kamis, Anda niat puasa Ramadhan, qadha Ramadhan sah di hati Anda bukan di lisan Anda,” kata Buya Yahya.
Hal ini karena kata Buya Yahya kembali kepada keyakinan bahwa puasa Ramadhan itu wajib dan harus diqadha jika meninggalkannya.
“Itu yang penting di sana Anda sudah meyakini puasa Ramadhan wajib, Anda punya hutang harus qadha, itu sudah wajib,” ujar Buya Yahya.
“Makanya niat di dalam hati sudah cukup,” sambungnya.
Maka dari itu, jangan ragu karena kata Buya Yahya niat itu hanya di dalam hati ini.
“Saya pengen puasa Ramadhan besok hari,” ujar Buya Yahya.
“Ramadan wajib, Anda sudah yakini jadi di bahasa para ulama muktabarat dalam niat itu adalah untuk meyakinkan di hati bukan untuk diucapkan,” jelas Buya Yahya.
“Ucapkan beda enggak ada masalah yang penting hati Anda meyakini Ramadhan wajib bagi Anda,” tambahnya.
Maka kata Buya Yahya jangan pusing jika tidak hafal niat yang panjang.
Jangan sampai karena tidak hafal niat panjang malah jadi tidak qadha puasa.
“Niat yang panjang itu tidak harus anda ikuti seperti itu. Gara-gara niat yang panjang itu ibu-ibu enggak bisa puasa,” sambungnya.
Karena kata Buya Yahya sejatinya niat itu di hati, diucapkan tidaklah wajib.
Dalil Puasa
Puasa Ramadhan wajib dilakukan oleh seorang Muslim dan harus diganti ketika meninggalkannya karena udzur. Hal itu sebagaimana firman Allah berikut ini.
اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗ وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
Artinya: “ (Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS Al Baqarah ayat 184).
Sementara, Imam al-Ghazi, dalam kitabnya yang berjudul Fathul Qarib al-Mujib, Syarah dari kitab Matn al-Taqrib menyebutkan bahwa terdapat beberapa golongan yang diperbolehkan untuk meninggalkan puasa di bulan Ramadhan.
Mereka adalah orang tua yang sudah lemah, orang sakit, wanita hamil, wanita menyusui dan musafir.
Wallahu’alam
(put)