Buya Yahya jelaskan hukum menggunakan henna.
Sumber :
  • Tangkapan Layar YouTube Al Bahjah TV

Bila Mengenakan Henna atau Pacar Kulit di Tangan, Wudhunya Tidak Sah? Buya Yahya Jawab Tegas Hukumnya…

Sabtu, 11 Januari 2025 - 23:57 WIB

Dilansir tvOnenews.com dari tayangan YouTube Buya Yahya, Buya Yahya mengatakan bahwa henna atau pacar kulit secara umum tidak menghalangi air sehingga tetap sah wudhu.

"Masalah Henna atau pacar, pacar kulit, pacar kuku pacar itu kan meninggalkan warna. Hukum Henna, pacar warna, pewarna atau pacar pada umumnya adalah tidak menjadi sebab terhalangnya air (wudhu)," jelas Buya Yahya pada tayangan YouTube miliknya. 

Sebab, menurut Buya Yahya bahwa henna hanya meninggalkan warna.

"Sebab itu yang tertinggal warnanya bukan benda, itu hanya meninggalkan warna saja bekas warna tidak menjadi sebab terhalangnya air ke kulit," kata Buya Yahya. 

"Dan di saat bersuci karena Henna hanya meninggalkan warna dan tidak meninggalkan sesuatu zat yang menjadi penghalang air nggak ada lagi zatnya," sambungnya.

Lain hal jika memang bahan yang digunakan henna tersebut menghalangi air wudhu. (far/kmr)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:44
01:11
03:29
02:06
02:58
03:41
Viral