- Tangkapan Layar YouTube Al Bahjah TV
Bila Mengenakan Henna atau Pacar Kulit di Tangan, Wudhunya Tidak Sah? Buya Yahya Jawab Tegas Hukumnya…
tvOnenews.com - Bila menggunakan henna atau pacar kulit di tangan, apakah bisa membuat wudhu tidak sah? Buya Yahya berikan penjelasannya.
Sebelum melaksanakan shalat dianjurkan untuk berwudhu terlebih dahulu agar terhindar dari hadats kecil.
Meski hal sepele, namun perkara wudhu tidak boleh dianggap remeh. Ternyata ada beberapa hal yang membuat wudhu menjadi tidak sah.
Salah satunya bila air tidak dapat menyerap ke dalam kulit karena terhalang oleh sesuatu. Akhirnya wudhu menjadi tidak sah.
Lantas, bagaimana bila menggunakan henna atau pacar kulit? Apakah bakal wudhu dapat terhalang?
Dalam satu kajiannya, Buya Yahya menjelaskan mengenai hukum berwudhu bila sedang mengenakan henna.
Seperti apa penjelasan Buya Yahya mengenai hal tersebut? Simak informasinya berikut ini.
Dilansir tvOnenews.com dari tayangan YouTube Buya Yahya, Buya Yahya mengatakan bahwa henna atau pacar kulit secara umum tidak menghalangi air sehingga tetap sah wudhu.
"Masalah Henna atau pacar, pacar kulit, pacar kuku pacar itu kan meninggalkan warna. Hukum Henna, pacar warna, pewarna atau pacar pada umumnya adalah tidak menjadi sebab terhalangnya air (wudhu)," jelas Buya Yahya pada tayangan YouTube miliknya.
Sebab, menurut Buya Yahya bahwa henna hanya meninggalkan warna.
"Sebab itu yang tertinggal warnanya bukan benda, itu hanya meninggalkan warna saja bekas warna tidak menjadi sebab terhalangnya air ke kulit," kata Buya Yahya.
"Dan di saat bersuci karena Henna hanya meninggalkan warna dan tidak meninggalkan sesuatu zat yang menjadi penghalang air nggak ada lagi zatnya," sambungnya.
Lain hal jika memang bahan yang digunakan henna tersebut menghalangi air wudhu. (far/kmr)