Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenag RI Faisal Ali Hasyim ancam aparatur yang berani pungli.
Sumber :
  • Humas Kemenag Sumbar

Ancaman Itjen untuk Aparatur Kemenag yang Kepergok Pungli, Irjen: Langsung Saya Sikat

Senin, 13 Januari 2025 - 17:52 WIB

Padang, tvOnenews.com - Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Agama (Kemenag) RI Faisal Ali Hasyim mengancam bahwa Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenag menindak tegas bagi aparatur yang berani pungutan liar (pungli).

Faisal menegaskan jika ada pungli yang dilakukan oleh aparatur di lingkungan Kemenag akan langsung disikat oleh Itjen Kemenag.

"Kalau ada laporan ke saya, ada yang pungut-pungut dan terbukti akan saya turunkan tim untuk menyikatnya," ungkap Faisal Ali Hasyim dalam keterangannya di Padang, Senin (13/1/2025).

Faisal menyampaikan peringatan aparatur yang pungli dalam rangka Tasyakuran Hari Amal Bakti Kemenag Ke-79 di Padang. Pesan ini disampaikan saat melontarkan arahan terhadap seluruh jajaran yang tergabung dalam Kanwil Kemenag Provinsi Sumatera Barat.

Irjen Kemenag itu mengatakan praktik pungli harus benar-benar dihindarkan baik dari aparatur Kemenag tingkat pusat, provinsi hingga kabupaten/kota.

Faisal mengingatkan aparatur Kanwil Kemenag Provinsi Sumatera Barat bahwa kepala kantor wilayahnya telah dicopot akibat pungli melalui penerimaan uang haram.

Pencopotan kepala kanwil menjadi bentuk kesadaran bagi para jajaran Kemenag Provinsi Sumatera Barat agar pungli bisa mengancam posisi mereka di Kemenag.

"Sikap dan langkah ini kita lakukan karena ingin mewujudkan Kementerian Agama yang bersih," tegasnya.

Ia menyinggung ada enam pelanggaran disorot masyarakat dari hasil data pengaduan periode 2023-2024 terhadap Kanwil Kemenag Provinsi Sumatera Barat.

Ada 18 praktik korupsi hingga pungli salah satu menjadi sorotan yang serius bagi masyarakat untuk menciptakan lingkungan Kanwil Kemenag Provinsi Sumatera Barat kian bersih dari pelanggaran.

"Jadi selama dua tahun terakhir ada 52 aduan masyarakat di Sumbar yang masuk ke Inspektorat Jenderal Kemenag. Aduan yang paling banyak itu yakni terkait pungli dan penyalahgunaan wewenang," tandasnya.

(ant/hap)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:33
01:04
01:04
04:33
11:07
01:34
Viral