Ilustrasi pekerja BAZNAS RI mengelola Makanan Bergizi Gratis.
Sumber :
  • ANTARA/Harviyan Perdana Putra/rwa

Ikut Bicara soal Zakat untuk Pemanfaatan Program MBG, BAZNAS Ungkap Harus Dikaji

Selasa, 14 Januari 2025 - 20:38 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI turut menyoroti pemanfaatan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dilakukan melalui sistem pengelolaan zakat.

Ketua BAZNAS RI Noor Achmad mengatakan bahwa, pemanfaatan zakat harus dikaji secara maksimal untuk menyukseskan Program MBG. Hal ini mengingatkan adanya pembatasan penerima, terdiri dari delapan Asnaf.

"Konteks makan berigi gratisnya, itu kita selektif. Karena tidak semua bisa diberi makan bergizi gratis bagi mereka-mereka yang kebetulan memang cukup kaya ataupun tidak masuk pada asnaf fakir miskin," ungkap Ketua BAZNAS RI Noor Achmad dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (14/1/2025).

Noor turut menyoroti Program MBG dari pemanfaatan zakat tidak lepas dari usulan yang disampaikan oleh Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin.

Bahwasanya Sultan menyampaikan Program MBG dapat didukung melalui pembiayaan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS).

Menurut Noor, Program MBG masih memungkinkan saat pembiayaan menggunakan sistem zakat.

Namun begitu, penerima yang bisa memanfaatkan Program MBG memasuki kategori fakir miskin, terutama khusus anak-anak.

"Ya, sangat mungkin. Kalau memang untuk mustahik (penerima manfaat zakat). Jadi, selama itu untuk mustahik, apakah itu untuk makan bergizi gratis ataupun yang lain, tidak apa-apa," terangnya.

Ia juga menyoroti penerima Program MBG harus sesuai tepat sasaran. Bahwasanya targetnya mencakup sangat luas dan tidak memungkinkan verifikasi secara detail terhadap anak-anak sekolah yang berhak menerimanya.

"Kita enggak bisa mengukur itu ya. Karena makan gratis ini kan banyak, banyak orang. Sehingga kita juga enggak bisa verifikasi satu per satu. Tetapi intinya, kalau misalnya saja itu digunakan untuk mereka yang fakir miskin, enggak masalah," jelasnya.

Noor mengatakan jika ekonomi umat diberdayakan bisa menyukur dana zakat untuk Program MBG kapan pun. Meski harus membutuhkan kajian mendalam agar sesuai sasaran.

(ant/hap)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:05
04:58
02:45
02:08
05:28
03:12
Viral