KH Prof. KH.Yahya Zainul Ma'arif atau Buya Yahya.
Sumber :
  • Tangkapan Layar/YouTube Al-Bahjah TV

Besarnya Mahar Patokan Nafkah ke Istri? Kata Buya Yahya Itu Artinya...

Selasa, 14 Januari 2025 - 21:15 WIB

tvOnenews.com - Mahar adalah pemberian  wajib dari suami kepada istri sebagai bagian dari pernikahan. 

Mahar merupakan hak wanita yang diberikan oleh suami sebagai bentuk penghargaan dan tanggung jawab dalam hubungan pernikahan. 

Adapun dasar hukum mahar antara lain:

Al-Qur'an, Surat An Nisa Ayat 4

وَاٰتُوا النِّسَاۤءَ صَدُقٰتِهِنَّ نِحْلَةً ۗ فَاِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوْهُ هَنِيْۤـًٔا مَّرِيْۤـًٔا

Artinya: Berikanlah mahar kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari (mahar) itu dengan senang hati, terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati. (QS. An Nisa: 4)

Hadits Rasulullah SAW Tentang Kewajiban Mahar

Berita Terkait :
1
2 3 4 5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:28
03:12
02:37
04:52
03:22
02:38
Viral