KH Prof. KH.Yahya Zainul Ma'arif atau Buya Yahya.
Sumber :
  • Tangkapan Layar/YouTube Al-Bahjah TV

Besarnya Mahar Patokan Nafkah ke Istri? Kata Buya Yahya Itu Artinya...

Selasa, 14 Januari 2025 - 21:15 WIB

tvOnenews.com - Mahar adalah pemberian  wajib dari suami kepada istri sebagai bagian dari pernikahan. 

Mahar merupakan hak wanita yang diberikan oleh suami sebagai bentuk penghargaan dan tanggung jawab dalam hubungan pernikahan. 

Adapun dasar hukum mahar antara lain:

Al-Qur'an, Surat An Nisa Ayat 4

وَاٰتُوا النِّسَاۤءَ صَدُقٰتِهِنَّ نِحْلَةً ۗ فَاِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوْهُ هَنِيْۤـًٔا مَّرِيْۤـًٔا

Artinya: Berikanlah mahar kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari (mahar) itu dengan senang hati, terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati. (QS. An Nisa: 4)

Hadits Rasulullah SAW Tentang Kewajiban Mahar

Rasulullah SAW bersabda:

"Carilah mahar, walaupun hanya berupa cincin dari besi."

(HR. Bukhari dan Muslim)

Lalu adakah ketentuan mahar dalam Islam? dari hadis di atas, maka tidak ada ketentuan mengenai jumlah mahar. Besaran mahar bisa bervariasi, tergantung pada kesepakatan kedua belah pihak, kondisi sosial, dan budaya. 

Rasulullah SAW tidak menetapkan jumlah tertentu, namun menekankan agar mahar diberikan dengan cara yang mudah dan tidak memberatkan. Hal ini sebagaimana hadis berikut ini.

"Sesungguhnya pernikahan yang paling besar keberkahannya adalah yang paling mudah maharnya." (HR. Ahmad)

Namun kadang beberapa budaya daerah yang menerapkan sistem mahar atas dasar jenjang pendidikan atau memang permintaan sang istri.

Lalu jika suami memberikan mahar mewah saat menikah apakah menjadi patokan besaran nafkah kepada istri?

Berikut pandangan KH Yahya Zainul Maarif, dilansir pada Selasa (14/1/2025), dari tayangan YouTube channel Al-Bahjah TV dengan judul "Benarkah Nilai Mahar Menjadi Patokan Nafkah Suami kepada Istri? | Buya Yahya," yang diunggah pada 7 Juli 2023.

Dalam video itu, Buya Yahya mendapat pertanyaan dari salah seorang jamaah wanita terkait besaran nafkah apakah harus sesuai dengan mahar.

"Apakah nilai mahar pada waktu akad nikah, menjadi patokan nafkah tiap bulan setelah menikah? Soalnya ada orang tua bilang, kalau mahar itu semampunya, kalau ngasih besar takut nanti nafkahnya nggak sepadan," ujar salah satu jamaah wanita.

Buya Yahya menyampaikan bahwa, nafkah dan mahar itu terpisah, bahkan tanpa mahar pun menikah dianggap sah, dan bahwa sebaik-baik perempuan adalah paling murah maharnya. 

"Kalau yang ngomong suami, memang suami pelit itu. Wah kalau maharnya besar nanti saya nafkahinnya begini," pungkas Buya Yahya.

Buya Yahya menegaskan kembali bahwa tidak ada hukumnya jika seorang suami memberi nafkah 10 juta, maka nafkahnya juga harus sebesar tersebut.

"Gak ada hubungannya itu, dari mana itu aneh-aneh. Ya nafkah sesuai dengan kemampuan suami kalau dalam madzhab Imam Syafi'i. Berbeda dalam madzhab Malik, sesuai dengan kebutuhan perempuan," terang Buya Yahya.

Buya menyampaikan jika acuannya terhadap mazhab Malik, maka jika Anda (Pria) menikahi anak seorang raja, maka akan kerepotan dalam memberikan nafkah.

Buya Yahya menegaskan bahwa dalam madzhab kita, besaran nafkah suami kepada istri adalah sesuai dengan kemampuan suami. 

"Jadi kemampuan suami, kalau lebih itu tanda kasih sayang dan cinta. Nafkah kan tidak besar sebetulnya, sisanya adalah bonus," terang Buya Yahya menyampaikan.

Buya Yahya juga menerangkan bahwa dalam rumah tangga, besaran nafkah adalah sebesar 2 mud, baju dan keperluan secukupnya. 

Namun menurutnya pada kenyataannya, hidup tidak hanya berpatok pada ilmu fiqih saja, bahkan ilmu yang lebih tinggi lagi dengan menggunakan akhlak, kasih sayang, dan cinta.

"Makanya kalau dalam rumah tangga itu selalu ribut tentang jatah (nafkah), itu berarti menunjukkan ada yang pelit atau ada yang gak bener," papar Buya Yahya.

Wallahu’alam Bishawab.

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:05
04:58
02:45
02:08
05:28
03:12
Viral