- MCH 2024
Kabar Baik, Pemerintah Hitung Opsi Biaya Haji Turun Lagi, Calon Jamaah Haji Hanya Membayar Sebesar…
tvOnenews.com - Berita baik, pemerintah sedang menghitung opsi biaya haji agar dapat diturunkan kembali, lantaran biaya akan dibantu oleh pemerintah Arab Saudi.
“Sedang dihitung (ongkos naik haji) karena ini pemerintah Arab Saudi akan membantu, kita diberikan area sendiri,” ujar Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Polkam) Budi Gunawan di Denpasar, Bali, Senin malam (13/1/2025).
Walau begitu, Budi Gunawan belum dapat memberikan informasinya secara detail mengenai realisasi penurunan lagi biaya haji tersebut.
Dengan bantuan dari pemerintah Arab Saudi, jamaah haji Indonesia dapat lebih banyak ditampung dalam area khusus Indonesia, sehingga persentase biaya naik haji berpotensi bisa diturunkan kembali.
- ANTARA
Sebelumnya, Panitia Kerja (Panja) Biaya Haji Komisi VIII DPR RI dan Pemerintah dalam rapat bersama di Kompleks Parlemen Senayan menyetujui Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2025 sebesar Rp89,4 juta.
Saat ini, calon jamaah haji membayar biaya perjalanan ibadah haji sebesar Rp55,4 juta per orang.
Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang mengatakan penurunan BPIH pada 2025, jika dibandingkan pada 2024 terdapat penurunan hingga sekitar Rp4 juta lebih.
Sementara itu, dalam pertemuan antara Panitia Kerja Biaya Haji Komisi VIII DPR RI dengan Presiden Prabowo Subianto, Marwan mengungkapkan Kepala Negara memberi sinyal agar biaya penyelenggaraan dan perjalanan haji 2025 dapat diturunkan lagi.
“Pak Presiden mengucapkan terima kasih kepada para anggota panja, tetapi kelihatannya, Pak Presiden masih belum puas, masih kepingin sebetulnya di bawah itu,” ungkap Marwan di Jakarta, Selasa (7/1).
Ia menambahkan beban calon jemaah dapat turun sekitar Rp600 ribu dan beban nilai manfaat juga turun dari Rp8 triliun menjadi sekitar Rp6,8 triliun.
Panja Biaya Haji DPR RI juga memastikan akan mengawal ketat penerapannya di lapangan.
Panitia kerja juga menyebut mereka akan mengawasi hal lain menyangkut haji, termasuk di antaranya daftar urut tunggu, sistem komputerisasi terpadu haji, kuota yang akan berangkat, dan hak-hak jamaah lainnya. (ant/kmr)