- ANTARA
Soal Pagar Laut di Tangerang yang Pemasangnya Masih Misteri, Ini Sikap MUI
Jakarta, tvOnenews.com -Pemerintah didorong untuk mencabut pemasangan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang. Apalagi hingga kini masih menjadi misteri perihal siapa pemasangnya. Demikian benang merah pendapar Majelis Ulama Indonesia.
"Mesti dicabut, apalagi itu tidak izin, kan?," ujar Ketua Tim Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat tentang PSN dan PIK 2 Masduki Baidlowi saat dihubungi dari Jakarta, Selasa.
Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah melakukan penyegelan terhadap kegiatan pemagaran laut tanpa izin sepanjang 30,16 km yang ada di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
Penyegelan untuk merespon keluhan nelayan karena pemasangan pagar bambu tersebut diduga tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
Langkah KKP yang antisipatif juga diapresiasi MUI. Penyegelan merupakan langkah berani dan cukup melegakan bagi nelayan yang resah dengan adanya pagar itu.
Pemerintah, kata dia, tidak boleh takut dan berani mengambil tindakan tegas terhadap hal-hal ilegal. Apalagi KKP juga sudah menyatakan bahwa negara tidak boleh kalah.
"Menteri Kelautan sudah menyatakan bahwa negara tidak boleh kalah, itu saya kira, apa namanya, sebuah pernyataan yang cukup menenteramkan buat rakyat. Dan itu memang yang semestinya dilakukan," kata Masduki.
Ia menegaskan sejak awal MUI sudah memohon kepada pemerintah untuk mencabut Proyek Strategis Nasional (PSN) di PIK 2. Pengembangan PSN tersebut dinilai masih menyisakan persoalan yang menyangkut hajat hidup masyarakat di sekitar lokasi.
"Maka tentu saja MUI berharap ada langkah selanjutnya yang lebih maju untuk bagaimana agar PSN di PIK 2 itu bisa dicabut supaya rakyat tidak resah, termasuk pagar itu," kata Masduki.
Sebelumnya, Korps Kepolisian Perairan dan Udara Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri menyatakan hingga kini belum menerima laporan polisi mengenai pagar laut ilegal sepanjang 30,16 kilometer di wilayah perairan Tangerang.
"Sampai saat ini belum ada laporan ke Polairud. Saya belum cek di Polairud Polda Metro Jaya," kata Kepala Korpolairud Baharkam Polri Inspektur Jenderal Polisi Mohammad Yassin Kosasih.
Ia mengatakan bahwa penindakan terhadap pagar tersebut merupakan wewenang Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan telah dilakukan oleh kementerian tersebut.
Apabila ada tindak pidana, Yassin memastikan bahwa Polairud Baharkam Polri akan langsung turun tangan.(ant/bwo)