Ilustrasi: Pekerja menyiapkan makanan bergizi.
Sumber :
  • ANTARA

Usulan Zakat untuk Biayai Makan Bergizi Gratis, Baznas: Penerima Manfaat Zakat Sudah Diatur!

Rabu, 15 Januari 2025 - 05:30 WIB

Ia menegaskan dana zakat siap dikucurkan kapan saja, tetapi dalam rangka untuk memberdayakan ekonomi umat. Sementara untuk mendukung Program MBG maka harus dilakukan kajian yang mendalam agar tepat sasaran.

Sementara itu Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf menilai pemanfaatan dana infak dan sedekah lebih longgar ketimbang penggunaan dana zakat dalam mendukung Program MBG.

"Saya kira kalau zakat ini mungkin perlu lebih dirinci. Karena zakat ini harus diterima oleh kelompok-kelompok yang spesifik yang di dalam wacana fikih sebagai kelompok-kelompok yang menjadi target yang diperbolehkan menerima zakat, tidak semua orang boleh ikut menerima," ujar Gus Yahya, sapaannya.

Gus Yahya mengatakan pemanfaatan dana zakat diatur secara fikih tentang siapa saja yang berhak menerimanya. Dalam ketentuan agama, ada delapan asnaf yang boleh mendapatkan manfaat zakat.

Apabila dana zakat dikhususkan untuk anak-anak miskin, maka hal itu tentu diperbolehkan. Namun sasaran Program MBG jauh lebih luas bagi seluruh siswa, ibu hamil, hingga balita yang mesti dispesifikan agar masuk dalam delapan asnaf.

Maka dari itu, menurut dia, usulan penggunaan dana zakat untuk mendukung program makan bergizi gratis perlu dikaji lebih dalam agar tepat sasaran.(ant/bwo)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:05
04:58
02:45
02:08
05:28
03:12
Viral