Ustaz Adi Hidayat (UAH) uraikan hukum beli daging ayam di pasar.
Sumber :
  • Kolase tangkapan layar YouTube Adi Hidayat Official & iStockPhoto

Mulai Sekarang Perhatikan Hal ini saat Beli Daging Ayam di Pasar, Meski Hewan Halal Kata Ustaz Adi Hidayat Hukumnya...

Rabu, 15 Januari 2025 - 06:36 WIB

tvOnenews.com - Pendakwah Ustaz Adi Hidayat mengupas tuntas hukum mengonsumsi daging ayam yang dibeli dari pasar.

Ustaz Adi Hidayat mengatakan daging ayam dibeli di pasar untuk dijadikan menu makanan yang masih bersifat halal dalam agama Islam.

Ustaz Adi Hidayat (UAH) menuturkan daging ayam bisa menjadi opsi pengganti daging kambing dan sapi sebagai menu makanan utama.

Namun, UAH mendapat pertanyaan terkait keraguan terhadap daging ayam apabila dibeli langsung dari pasar, menyebabkan jemaahnya takut mengonsumsi daging dari hewan tersebut.

"Saya mendengar ceramah seorang ustaz yang mantan misionaris dan dia sering ceramah tentang makanan yang halal menjadi haram. Contoh daging ayam dan dendeng," ungkap seorang jemaah kepada UAH dalam suatu ceramah dinukil dari kanal YouTube Ceramah Anda, Rabu (15/1/2025).

Ilustrasi jual daging ayam utuh di pasar
Sumber :
  • iStockPhoto

 

Jemaah itu kembali menanyakan perihal hukum mengonsumsi daging ayam yang diperoleh dari pasar. Bahwasanya pembahahsan ini berkaitan dengan penyembelihan hewan.

Jemaah tersebut mengetahui daging hewan ini halal, meskipun harus mengikuti kaidah-kaidah penyembelihan pada ayam sesuai dengan syariat agama Islam.

Selain itu, pembelinya juga tidak mengetahui apakah daging ayam tersebut masih segar atau hasil dari mati kemarin (tiren).

"Pertanyaannya pak ustaz, bagaimana hukumnya dengan daging ayam yang dibeli di pasar, sementara kita tidak tahu ayam itu disembelih atau tidak. Kalau pun disembelih, kita tidak tahu menyembelihnya menyebut asma Allah atau tidak," jelas jemaah itu.

Secara umum, agama Islam memperbolehkan bahwa daging ayam layak dikonsumsi untuk umat Muslim. Bahwasanya hewan ini masih masuk dalam kategori halal pada dagingnya.

Daging ayam bersifat halal dalam Islam karena memiliki sumber protein hewani yang berlimpah dan sangat bermanfaat untuk kesehatan tubuh.

Hadis riwayat dari Abu Musa Al Asy'ari mengatakan bahwa Rasulullah SAW menyantap daging ayam sebagai kebutuhan makanan, seperti ini bunyinya:

ادْنُ فإنِّي رأيتُ رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ يأكلُ لحمَ الدجاجِ

Artinya: "Mendekatlah, karena sungguh, aku telah melihat Rasulullah SAW makan daging ayam." (HR. Tirmidzi)

Daging ayam menjadi sumber pokok pada bahan makanan sehari-hari. Sebab, daging hewan tersebut sangat mudah ditemukan dan kerap kali dijual di pasar.

Daging ayam melimpah juga adanya dukungan dari para peternak agar hewan ini layak dijual dan bisa menghasilkan nilai ekonomi tinggi.

Daging ayam selalu menjadi opsi utama manusia untuk membuat menu makanan, mengingatkan harganya relatif terjangkau dan murah daripada jenis daging seperti kambing, sapi, dan lain-lain.

Kebetulan banyak orang sangat menyukai daging ayam sebagai konsumsi makanan untuk disantap bersama-sama dengan keluarganya.

Daging ayam memiliki tekstur yang tidak terlalu keras, bahkan bisa lembut membuat mereka tak perlu susah payah menggigitnya setelah digoreng secara matang.

Namun demikian, daging ayam bisa menjadi bahaya apabila telah tidak layak dikonsumsi dan penyembelihannya tak sesuai dengan syariat agama Islam.

Umat Muslim telah mendapat anjuran agar makanan dan minuman yang dikonsumsi harus bersifat halal dan menyehatkan tubuh dijelaskan dalam Surat Al Baqarah Ayat 168, Allah SWT berfirman:

يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ كُلُوْا مِمَّا فِى الْاَرْضِ حَلٰلًا طَيِّبًا ۖوَّلَا تَتَّبِعُوْا خُطُوٰتِ الشَّيْطٰنِۗ اِنَّهٗ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِيْنٌ

Artinya: "Wahai manusia, makanlah sebagian (makanan) di bumi yang halal lagi baik dan janganlah mengikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya ia bagimu merupakan musuh yang nyata." (QS. Al Baqarah, 2:168)

Daging ayam akan menjadi haram jika telah menjadi bangkai dan tiren. Apalagi, dagingnya tersaji di pasar tidak diketahui tata cara penyembelihannya.

Kekhawatiran ini mengacu pada kisah wanita Yahudi memberikan racun di daging ayam dijelaskan dalam hadis riwayat dari Jabir bin Abdillah Radhiyallahu 'Anhu, seperti ini bunyinya:

كَانَ جَابِرُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ يُحَدِّثُ أَنَّ يَهُودِيَّةً، مِنْ أَهْلِ خَيْبَرَ سَمَّتْ شَاةً مَصْلِيَّةً ثُمَّ أَهْدَتْهَا لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَأَخَذَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الذِّرَاعَ، فَأَكَلَ مِنْهَا، وَأَكَلَ رَهْطٌ مِنْ أَصْحَابِهِ مَعَهُ

Artinya: "Jabir bin Abdillah Radhiyallahu 'Anhu menyampaikan bahwa seorang wanita Yahudi penduduk Khaibar meracuni kambing panggang lalu menghadiahkannya untuk Rasulullah Sallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka, Rasulullah Sallallahu ‘alaihi wa sallam mengambil bagian lengan dan memakan sebagiannya. Sejumlah sahabat beliau juga ikut makan bersama beliau." (HR. Abu Dawud)

UAH pun menjawab ketakutan dari jemaahnya terkait daging ayam di pasar dikhawatirkan tidak disembelih sesuai kaidah Islam.

Direktur Quantum Akhyar Institute itu menjelaskan bahwa daging ayam sebagai hewan yang dagingnya bersifat mutlak halal.

Sebaliknya, daging hewan bersifat haram tidak bisa berubah menjadi halal, sebagaimana dalam ketentuan ajaran agama Islam.

"Baik, ayam halal atau haram? Sifat ayam jelas halal. Babi halal atau haram? Haram. Sifat babi jelas haramnya. Mustahil ada orang makan babi kalau dia beriman, karena jelas kemudian keharamannya," jelas UAH kepada jemaahnya.

Pendakwah tinggal di Bekasi ini menyebutkan syubhat sebagai perbandingan membedakan antara daging halal dan haram.

"Misal, ayam apa hukumnya? Halal. Halal itu kapan disebut halal, ketika disembelih dengan menyebut nama Allah didalamnya," tutur dia.

UAH memahami bahwa ketakutan itu muncul karena daging ayam disebut bisa tidak halal, karena tidak diketahui proses penyembelihannya menggunakan asma Allah SWT oleh penjual di pasar.

Pendakwah karismatik kelahiran asal Pandeglang itu mengatakan daging tersebut termasuk syubhat, sesuai dari penjelasan dalam hadis riwayat.

"Bagaimana memastikannya? Cari kepastian halal dan haramnya. Bagaimana kepastiannya? Tanyakan dan pastikan, selesai. Dirumus hadis tadi bukan ditinggalkan dulu, kalau Antum ragu tanya dulu, jangan langsung ditinggalkan," paparnya menjelaskan secara detail.

Ia mengimbau selama seseorang tidak bertanya proses penyembelihannya dan langsung spekulasi daging tersebut buruk akan selalu menimbulkan sikap was-was.

UAH menyatakan pertanyaan yang dilontarkan sebelum membeli akan mengetahui seberapa jauh kualitas dan identitas hukum kehalalan daging ayam tersebut.

"Misal, pak saat disembelih ini menyebut asma Allah atau tidak? Oh saya sebut pak, Insya Allah halal. Lancar Antum. Pak ini waktu disembeli menyebut enggak asma Allah? Kemarin sih saya sebut pak. Bukan kemarin yang sekarang pak. Aduh saya enggak inget pak," tandasnya sambil bercanda.

(udn/hap)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
14:44
03:05
04:58
02:45
02:08
05:28
Viral