Buya Yahya jelaskan hukum Wudhu sebelum shalat tanpa mengenakan pakaian di kamar mandi.
Sumber :
  • Kolase tangkapan layar YouTube Al-Bahjah TV & Freepik

Boleh atau Tidak Lakukan Wudhu Tanpa Pakaian Sebelum Shalat? Justru Hukumnya Kata Buya Yahya Ternyata...

Rabu, 15 Januari 2025 - 16:50 WIB

tvOnenews.com - Pendakwah Buya Yahya mengupas tuntas hukum mengenai Wudhu untuk mengerjakan shalat tanpa mengenakan pakaian.

Buya Yahya sering mendapat kasus bahwa sebelum shalat mengambil air Wudhu dalam kondisi tidak menggunakan pakaian setelah mandi.

Buya Yahya memahami Wudhu tanpa pakaian sebelum memulai shalat untuk mempersingkat waktu, apabila baru selesai mandi.

Namun, Wudhu tanpa pakaian, kata Buya Yahya, bisa menimbulkan kekhawatiran bagi seseorang, meskipun tetap dilakukan sebelum shalat.

"Sehingga nanti menjadi ragu-ragu waktu shalat," ungkap Buya Yahya dalam suatu ceramahnya dinukil dari kanal YouTube Al-Bahjah TV, Rabu (15/1/2025).

Ilustrasi Wudhu tanpa pakaian hendak shalat
Sumber :
  • Freepik

 

Setiap orang mukmin ingin mengerjakan ibadah, harus mendahulukan Wudhu sebagai syarat sah untuk mengerjakan shalat dan lain-lain.

Biasanya Wudhu menjadi kebutuhan untuk mulai mengamalkan Ayat Suci Al Quran, shalat, dan ibadah lainnya agar dalam kondisi suci.

Bahwasanya orang mukmin harus menjaga kesuciannya saat beribadah, sebagaimana perintah dari Allah SWT.

Dalam hadis riwayat mempertegaskan bahwa seseorang harus bersuci untuk syarat sah agar ibadahnya diterima oleh Allah SWT, Rasulullah SAW bersabda:

لَا يَقْبَلُ اللَّهُ صَلَاةَ أَحَدِكُمْ إذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ

Artinya: "Allah tidak menerima shalat salah seorang kamu bila berhadats sampai ia berwudhu." (HR. Bukhari & Muslim)

Ada pun dalil Al Quran mengenai anjuran dan penjelasan Wudhu tercantum dalam Surat Al Ma'idah Ayat 6, Allah SWT berfirman:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ مِّنْهُ ۗمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِّنْ حَرَجٍ وَّلٰكِنْ يُّرِيْدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهٗ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ

Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu berdiri hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku serta usaplah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai kedua mata kaki. Jika kamu dalam keadaan junub, mandilah. Jika kamu sakit, dalam perjalanan, kembali dari tempat buang air (kakus), atau menyentuh perempuan, lalu tidak memperoleh air, bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menjadikan bagimu sedikit pun kesulitan, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu agar kamu bersyukur." (QS. Al Ma'idah, 5:6)

Namun, Wudhu mempunyai kriteria syarat sahnya, antara lain wajib beragama Islam, baligh, terhindar dari hadas besar dan najis, baligh, memakai air bersih, dan mengikuti urutannya.

Lantas, bagaimana hukum berwudhu dalam kondisi tanpa pakaian bagi yang ingin melaksanakan shalat? Hal ini berkaitan dengan syarat sahnya.

Buya Yahya telah mendengar beberapa pendapat bahwa, Wudhu tanpa pakaian dianggap tidak sah, karena tak sesuai dengan syarat sahnya.

Sebagai pendakwah karismatik, Buya Yahya berpendapat bahwa masih ada keabsahan dari Wudhunya dalam kondisi telanjang bulat. Meskipun seseorang tengah menjalani ibadahnya.

"Wudhu dalam keadaan telanjang bulat adalah sah," kata dia.

Meski demikian, pengasuh LPD Al Bahjah itu mengatakan hukum Wudhu bisa makruh tanpa berbusana. Walaupun seseorang lebih bagus menghindari hal perbuatan yang di luar nalar.

"Hanya makruh," imbuhnya.

"Kenapa makruh? Khawatir menyentuh wilayah yang membatalkan Wudhu," sambungnya menerangkan.

Hukum Wudhu menjadi makruh karena rentan tersentuh bagian hal-hal yang membatalkan ibadahnya saat kondisi telanjang bulat.

"Tadi nyentuh enggak, jadi bisa mengkhawatirkan waktu shalat jadi was-was," jelasnya.

Pendakwah karismatik itu meyakinkan orang mukmin agar tetap tidak ragu dan tak was-was saat dihadapkan Wudhu tanpa berbusana.

"Tapi kalau anda bisa menjaga, yakin, enggak apa-apa, tetap sah, Wudhu dengan keadaan telanjang bulat adalah sah," bebernya.

"Cuma makruh para ulama, khawatir timbul jangan-jangan tangan saya nyentuh wilayah itu," sambungnya.

Ia memahami Wudhu di kamar mandi dalam kondisi telanjang bulat, karena tempat menyucikan dirinya sangat jauh, asalkan tidak melanggar rukunnya.

"Kalau memang tempat Wudhunya jauh dan sebagainya ya enggak apa-apa," tandasnya.

(far/hap)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
14:44
03:05
04:58
02:45
02:08
05:28
Viral