- dok.kolase tvonenews.com
Katanya Pria pakai Celana Panjang Menutup Mata Kaki Masuk Neraka, Apakah Benar? Buya Yahya Tegaskan Hukumnya dalam Islam
Jakarta, tvOnenews.com- Celana panjang umum dikenakan oleh kaum pria maupun wanita. Namun muncul perdebatan katanya, bagi pria pakai celana nggak boleh nutup mata kaki.
Sebab katanya bisa masuk neraka bahkan shalatnya tidak sah, apakah benar?. Buya Yahya pun mencoba menjawab hal tersebut, simak di bawah ini.
- Tangkapan Layar/YouTube Al-Bahjah TV
Mendengarkan pertanyaan dari salah satu jamaahnya, disiarkan di YouTube Al-Bahjah Tv, dikutip Minggu (19/1/2025).
Buya Yahya menyampaikan kalau ada hal yang perlu diluruskan, sebab perdebatan ini berkaitan dengan keyakinan untuk menganut Madzhab yang mana.
Dalam ceramahnya, Buya Yahya menyampaikan dianggap shalat tak sah, bahkan buat seseorang masuk neraka itu ada alasan. Apabila orang tersebut memiliki rasa sombong dalam berpakaian.
"Cuma Ulama itu membaca hadits tidak hanya sepotong tidak hanya satu dipadukan dengan hadits yang lainnya," kata Buya Yahya.
"Ada kalimat tertutup dan sebagainya, kalau pakaiannya menutupi atau sampai mata kaki. Tapi itu kalau yang dimaksud, sarung atau celana bukan pakaiannya (baju) ya yang panjang sampai mata kaki," tambahnya.
"Lalu Sayyidina Abu Bakar punya baju yang panjangnya itu di bawah mata kaki, Nabi SAW mengatakan Ya Rasulullah... Bajuku itu turun sampai mata kaki kalau tidak aku kencangkan, lalu Nabi Muhammad SAW menjawab, bukan seperti itu ya engkau bukan termasuk ancaman masuk neraka," jelasnya.
Dengan itu, Buya Yahya sebut ada yang melarang memanjangkan pakaian menutup mata kaki.
Namun ntidak bisa dipaksakan untuk semua orang. Sebab kata Buya Yahya, ada juga Madzhab yang memperbolehkan memanjangkan celana sampai ataupun menutupi mata kaki.
Tetapi perlu diketahui, kata Buya Yahya batasan bolehnya dalam makna sunnah dan bersifat makruh.
"Yang termasuk ke masuk neraka itu kalau dengan kesombongan. Jadi kalau dia mengenakan atau menurunkan dengan gaya," tegas Buya.
"Maka dari makna ini bisa disimpulkan, ada memang ada pendapat. Pendapat pertama adalah yang mengharamkan di bawah mata kaki, biarkan mereka dengan pendiriannya haram bagimu tidak haram bagi yang lain," sambungnya.
"Yang kedua adalah sunnah agar tidak diharamkan orang lain maka paling tidak masuk wilayah sunnah mengangkat di atas mata kaki, turunnya adalah makruh, sehingga tidak membatalkan shalat karena makruh," ungkapnya Buya.
Sehubungan dengan ini, istilah lain dari memanjangkan pakaian seperti celana dalam Islam disebut Isbal.
Perlu diketahui, melansir NU Online kalau mayoritas ulama meliputi ulama mazhab Hanafi, ulama mazhab Syafi’i, dan sebagian ulama mazhab Hanbali menyatakan, memanjangkan pakaian melebihi mata kaki hukumnya mubah. Syekh Ibnu Muflih menyebutkan:
وَرُوِيَ أَنَّ أَبَا حَنِيفَةَ رَحِمَهُ اللَّهُ ارْتَدَى بِرِدَاءٍ ثَمِينٍ قِيمَتُهُ أَرْبَعُمِائَةِ دِينَارٍ وَكَانَ يَجُرُّهُ عَلَى الْأَرْضِ، فَقِيلَ لَهُ أَوَلَسْنَا نُهِينَا عَنْ هَذَا ؟ فَقَالَ إنَّمَا ذَلِكَ لِذَوِي الْخُيَلَاءِ وَلَسْنَا مِنْهُمْ
“Diriwayatkan bahwa Abu Hanifah rahimahullah mengenakan jubah mahal berharga empat ratus dinar, dan beliau menjulurkannya di atas (mendekati) tanah. Dikatakan kepadanya: Bukankah kita dilarang melakukan hal itu? Beliau berkata: Larangan itu untuk orang sombong, dan kita bukan bagian dari mereka” (Lihat: Ibnu Muflih, Al-Adab Al-Syariyyah, juz 3, h. 521).
Pendakwah Indonesia, Buya Yahya pun menyarankan agar bisa menggunakan pakaian yang di atas mata kaki.
"Jadi tolonglah bajumu atau celanamu diangkat Di atas mata kaki," pesan Buya Yahya. (Klw).
Waallahualam