Perempuan saat Mau Shalat Umum Gunakan Mukena, Apakah Boleh Dilepas atau Tidak pakai? Buya Yahya Tegaskan Hukumnya Jadi .....
Sumber :
  • dok.ilustrasi freepik

Perempuan saat Mau Shalat Umum Gunakan Mukena, Apakah Boleh Dilepas atau Tidak pakai? Buya Yahya Tegaskan Hukumnya Jadi ...

Senin, 20 Januari 2025 - 09:34 WIB

Jakarta, tvOnenews.com- Perempuan muslim (muslimah) saat shalat umum menggunakan mukena. Hal ini juga disampaikan Pendakwah Indonesia, Buya Yahya yang menjelaskan keutamaan dari pemakaiannya.

Namun muncul pertanyaan, apakah boleh tidak pakai mukena bagi perempuan? simak penjelasan Buya Yahya.

 

KH Prof. KH.Yahya Zainul Ma'arif atau Buya Yahya
Sumber :
  • Tangkapan Layar/YouTube Al-Bahjah TV

 

Dalam salah satu ceramahnya, Buya Yahya menjelaskan hukumnya dalam Islam ternyata tidak wajib

Pasalnya mukena, umumnya dipahami wajib pakai gunakan perempuan ketika shalat. 

Sehubungan dengan mukena yang digunakan sebagai alat penutup aurat. Seban aurat bagi perempuan yaitu seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan, ini sebagaimana disebutkan dalam hadis berikut.

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا، أَنَّ أَسْمَاءَ بِنْتَ أَبِي بَكْرٍ، دَخَلَتْ عَلَى رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَيْهَا ثِيَابٌ رِقَاقٌ، فَأَعْرَضَ عَنْهَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَقَالَ: يَا أَسْمَاءُ، إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلَّا هَذَا وَهَذَا وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْه [رواه أبو داوود].

 

Dari ‘Aisyah r.a. (diriwayatkan) bahwa Asma’ binti Abu Bakar masuk ke tempat Rasulullah saw dengan memakai baju yang tipis, kemudian Rasulullah saw berpaling daripadanya dan bersabda, hai Asma’, sesungguhnya apabila wanita itu sudah sampai masa haid, tidaklah boleh dilihat sebagian tubuhnya kecuali ini dan ini. Beliau menunjuk kepada muka dan kedua tapak tangannya (HR. Abu Dawud dan dikatakan hadis ini mursal, tetapi al-Albani mengatakan hadis ini sahih)

"Ibu-ibu dengan pakaian muslimahnya sudah bisa shalat, tidak harus pakai mukena khusus,” kata Buya Yahya dikutip dari YouTube Al Bahjah TV, dikutip Senin (20/1).

Perlu diketahui, shalat merupakan ibadah yang sangat penting dalam agama Islam, wajib dilakukan oleh setiap Muslim.

Lebih lanjut, Buya Yahya menjelaskan kalau perempuan dapat melaksanakan shalat tanpa mukena. Asalkan dia mengenakan pakaian muslimah yang sesuai. 

 

Kemudian, ia menegaskan terpenting adalah pakaian tersebut mampu menutupi aurat dengan baik. 

Maka perempuan dalam Islam, penutupan aurat yang harus ditutupi meliputi seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan.

Dengan begitu, Buya Yahya menyampaikan seorang muslim seharusnya tidak melaksanakan shalat karena pemahaman tidak pakai mukena.

Sebenarnya dia bukan sedang menantang Allah SWT tapi tidak memahami betapa besar kemudahan telah diberikan dalam menjalankan ibadah tersebut.

Kendatinya, Buya menegaskan mukena bukanlah kewajiban dalam Islam. Namun benda tersebut merupakan pilihan yang baik untuk memastikan aurat tertutup dengan sempurna saat shalat. 

"Kebanyakan orang yang tidak melakukan shalat karena menantang Allah, tapi tidak mengerti cara shalat yang mudah,” pesan Buya Yahya.(hnf/klw)

waallahualam 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:54
07:23
04:18
05:59
01:56
05:46
Viral