Jelang Perayaan Imlek 2025, Bagaimana Hukum Menerima dan Memberikan Angpao dalam Islam? Buya Yahya Sebut Selama Tidak.....
Sumber :
  • dok.kolase tvonenews.com

Jelang Perayaan Imlek 2025, Bagaimana Hukum Menerima dan Memberikan Angpao dalam Islam? Buya Yahya Sebut Selama Tidak....

Senin, 20 Januari 2025 - 11:13 WIB

Sehubungan dengan memberikan angpao, kata Buya dibolehkan. Dalam konteks menjalin hubungan antar umat beragama.

"Mereka mempercayai Tuhannya akan memberikan (berkah) dan mereka memberikan sedekah. Kita boleh menerima. Hadiah dari orang kafir boleh kita menerima. Yang tidak diperkenankan adalah kita ikrar atau mengucapkan selamat, sesuatu yang menjadi ciri kekafiran seperti Natal dan sebagainya," jelas Buya Yahya.

"Atau kita mendukung syiarnya orang kafir. Tapi dalam interaksi kebersamaan, saudara kita yang nasrani memberikan hadiah uang atau makanan, boleh kita terima atau kita memberikan kepada mereka juga boleh. Tapi waktu memberi bukan dalam mengagumkan syiarnya," imbuhnya.

 

Dengan begitu, tetap dibolehkan memberikan atau menerima. Namun tidak dalam niat mengikuti perayaannya.

Menurut Buya Yahya hal ini sebagai menjalin hubungan umat beragama dan toleransi.

"Islam itu indah. Begitu juga saat mereka memberikan kita sebuah kebaikan karena mereka punya keyakinan dengan itu semua adalah kebaikan, ya kita terima," katanya.

Berita Terkait :
1 2
3
4 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:54
07:23
04:18
05:59
01:56
05:46
Viral