Sumber :
- dok.kolase tvonenews.com
Jelang Perayaan Imlek 2025, Bagaimana Hukum Menerima dan Memberikan Angpao dalam Islam? Buya Yahya Sebut Selama Tidak....
Senin, 20 Januari 2025 - 11:13 WIB
"Bukan sesuatu yang haram. Hadiah dari orang kafir boleh diterima dengan catatan, tidak mengagumkan syiarnya, tidak merendahkan kita saat memberi," pungkasnya.(Klw)
Waallahulam