- dok.kolase tvonenews.com
Jelang Perayaan Imlek 2025, Bagaimana Hukum Menerima dan Memberikan Angpao dalam Islam? Buya Yahya Sebut Selama Tidak....
Jakarta, tvOnenews.com- Perayaan Imlek pada 2025 jatuh pada tanggal 29 Januari mendatang. Hal ini tentu disambut baik karena Indonesia negara yang menjunjung tinggi toleransi.
Bagi kerabat dan keluarga yang akan merayakannya, Imlek umum dikenal dengan perayaan memberikan dan menerima angpao.
Lalu, umat muslim, apakah diperbolehkan memberikan hadiah berupa angpao kepada umat tianghoa? simak penjelasan Buya Yahya di bawah ini.
- Freepik/evening_tao
Buya Yahya memberikan pandangannya mengenai, hukum memberikan atau menerima angpao. Hal ini ditanyakan oleh seorang jemaah yang mendapatkan angpao saat Imlek karena tinggal di lingkungan orang Tionghoa.
"Apa hukumnya menerima uang dari yang merayakan Imlek? karena di Taiwan saat Imlek mereka akan memberikan hong pao atau amplop merah yang berisi uang. Apakah kita harus menolak atau menerimanya?," tanya jemaah tersebut dikutip dari Youtube Al Bahjah TV, Senin (20/01)
Sebagaimana dipahami, tradisi Tionghoa saat Imlek angpao biasanya diberikan kepada anggota keluarga atau kolega yang belum menikah, anak-anak ataupun orang tua.
Sehingga tak jarang, bos perusahaan juga membaikan angpao ke pada karyawannya.
Buya Yahya menerima angpao bagi seorang muslim diperbolehkan, selama kita tidak mendukung syiar agama lain.
Dalam hal ini, orang yang memberikan angpao hanya bertujuan untuk berbagai ke sesama saat merayakan hari besar keagamaan.
"Yang diharamkan mutlak adalah mendukung syiar orang kafir. Jika ada orang kafir memberikan kepada kita karena keyakinan mereka ibadah, memberikan hadiah bagi-bagi, bukan dilarang menerima," tukas Buya Yahya.
Menurutnya angpao tersebut diberikan sebagai bentuk perhatian ke sesama manusia, maka boleh diterima.
Sehubungan dengan memberikan angpao, kata Buya dibolehkan. Dalam konteks menjalin hubungan antar umat beragama.
"Mereka mempercayai Tuhannya akan memberikan (berkah) dan mereka memberikan sedekah. Kita boleh menerima. Hadiah dari orang kafir boleh kita menerima. Yang tidak diperkenankan adalah kita ikrar atau mengucapkan selamat, sesuatu yang menjadi ciri kekafiran seperti Natal dan sebagainya," jelas Buya Yahya.
"Atau kita mendukung syiarnya orang kafir. Tapi dalam interaksi kebersamaan, saudara kita yang nasrani memberikan hadiah uang atau makanan, boleh kita terima atau kita memberikan kepada mereka juga boleh. Tapi waktu memberi bukan dalam mengagumkan syiarnya," imbuhnya.
Dengan begitu, tetap dibolehkan memberikan atau menerima. Namun tidak dalam niat mengikuti perayaannya.
Menurut Buya Yahya hal ini sebagai menjalin hubungan umat beragama dan toleransi.
"Islam itu indah. Begitu juga saat mereka memberikan kita sebuah kebaikan karena mereka punya keyakinan dengan itu semua adalah kebaikan, ya kita terima," katanya.
"Bukan sesuatu yang haram. Hadiah dari orang kafir boleh diterima dengan catatan, tidak mengagumkan syiarnya, tidak merendahkan kita saat memberi," pungkasnya.(Klw)
Waallahulam