- Tangkapan Layar YouTube Al-Bahjah TV
Merasa Air Kencing yang Tersisa Menetes di Celana saat Shalat, Terus atau Wudhu Lagi? Buya Yahya Jelaskan tentang Najis
Seputar najis menjadi permasalahan utama dalam hukum keabsahan shalat, sebagaimana mengingatkan setiap ibadah harus bersifat suci dan bersih dari hadast besar maupun kecil.
Pakaian seperti celana, baju, dan sebagainya yang mengandung najis, penyebab ibadah shalat tidak sah.
Najis menjadi hal yang dihindari oleh umat Muslim. Sebab, umat Rasulullah SAW menginginkan kunci surga melalui ketakwaan dan keimanannya tetap terjaga dari shalat.
Berdasarkan pendapat dari Imam Malik, Ibnu Al Qasim menceritakan shalat dalam menahan buang air kecil maupun besar, maka hukumnya batal dan tidak sah.
Hadis riwayat dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'Anhu dan Tsauban menjelaskan hukum shalat batal saat menahan buang air, Rasulullah SAW bersabda:
لا تجل لِمُؤْمِنِ أَنْ يُصَلِّي وَهُوَ حَافِنٌ جِنَّا
Artinya: "Tidak boleh seorang mukmin shalat dalam keadaan sangat menahan air."
Namun demikian, ada orang mengatakan hadis riwayat ini adalah dhaif selama kebenarannya belum teruji.