Aktivitas kontraktor pertambangan PT Putra Perkasa Abadi di salah satu lokasi tambang batu bara di Kalimantan Selatan..
Sumber :
  • ANTARA

Kampus Kelola Tambang, Ini Suara Muhammadiyah

Rabu, 22 Januari 2025 - 16:00 WIB

Jakarta, tvOnenews.com -Badan Legislasi (Baleg) DPR diminta mencantumkan ketentuan yang jelas mengenai peluang perguruan tinggi mengelola pertambangan yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas UU tentang Mineral dan Batu Bara.  Terutama terkait syarat perguruan tinggi yang dapat mengelola tambang karena tidak semua perguruan tinggi di Tanah Air memiliki program studi (prodi) pertambangan ataupun geologi. Demikian benang merah pendapat Pimpinan Pusat Muhammadiyah terkait usulan Baleg DPR mengenai perguruan tinggi mengelola pertambangan.

"Ini perlu diperjelas, menurut kami," kata perwakilan Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Syahrial Suandi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Legislasi DPR mengenai Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) di Jakarta, Rabu.

Misalnya di Pasal 51A yang mengatur mengenai peluang perguruan tinggi mengelola tambang.

Pasal 51A ayat (1) yang menyatakan WIUP mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas.

Kemudian, Pasal 51A ayat (2) mengatur soal pertimbangan pemberian wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) ke perguruan tinggi, salah satunya persyaratan akreditasi perguruan tinggi yang boleh mengelola lahan tambang, yakni paling rendah terakreditasi B.

Lalu, Pasal 51A ayat (3) menyampaikan ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP kepada perguruan tinggi yang diatur berdasarkan peraturan pemerintah (PP).Dengan demikian, kemampuan mereka dalam mengelola tambang patut dipertanyakan.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:40
01:00
01:59
02:27
01:42
01:36
Viral