- Istimewa
Gegara Pernah Tantang Cak Imin, Sespri Ketum PBNU Kena PAW, Ini Komentar Kuasa Hukum
Jakarta, tvOnenews.com - Kuasa Hukum Anggota DPR-RI fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) Achmad Ghufron Siroj (Ra Gopong) dan Gus Irsyad, Taufik Hidayat turut berkomentar proses terkini Pergantian Antar Waktu (PAW) Sekretaris Pribadi (Sespri) Ketua Umum PBNU.
Menurut Taufik, PAW untuk kliennya masih belum sah. Sebab, hal ini rentan melanggar di tengah berlangsungnya proses hukum.
"Itu PAW inkonstitusional, melabrak hukum. Proses gugatan Ra Gopong dan Gus Irsyad atas pemberhentiannya masih berproses di pengadilan," kata Taufik Hidayat dalam keterangannya di Jakarta dikutip, Rabu (22/1/2025).
"Mana ada PAW dikerjakan saat di tengah-tengah proses hukum masih berjalan," sambung dia.
Taufik mengatakan pemecatan masih berlangsung ditujukan kepada kedua kliennya dilakukan oleh Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin).
"Gugatan untuk Ra Gopong terdaftar di PN Jaksel Nomor Perkara: 72/Pdt.Sus-Parpol/2025/PN.JKT.SEL," terangnya.
"Untuk yang Gus Irsyad terdaftar di PN Jakpus dengan nomor 705/PDT.G/2024/PN.JKT.PST," lanjutnya lagi.
Tafik melanjutkan masa sidang masih proses soal penghentiannya dari kursi anggota DPR atas gugatan kliennya mengacu pada Keputusan Presiden (Keppres).
Ia mengabarkan gugatan tersebut tengah dilakukan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
"Pelantikan PAW ini tidak sah, karena melanggar UU MD3, jika yang di PAW melakukan Gugatan ke Pengadilan Maka Tidak dapat dilakukan PAW sebelum ada Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (incract)," tuturnya.
Ia tidak menginginkan PAW berlangsung tanpa alur semestinya taat dengan keputusan hukum yang akan dapat spekulasi liar terkait ini.
"Silahkan kita baca bersama UU MD3 dan Tatib DPR tentang PAW, bahwa PAW itu ada tahapannya. DPR meminta nama pengganti kepada KPU, selanjutnya KPU paling lama 5 hari mengutarakan nama pengganti kepada DPR. Selanjutnya, DPR paling lama 7 hari mengirimkan nama yang diberhentikan dan nama calon PAW ke Presiden. Selanjutnya Presiden menerbitkan Kepres paling lama 14 hari," paparnya.
"Ini benar-benar semua tahapan itu dikangkangi dan langsung potong kompas saja. Klien kami di dholimi maka tunggu saatnya mereka menerima kutukan alam," tandasnya.
(hap)