- Instagram/@syekh.alijaber
Utang dalam Kondisi Ekonomi Terdesak hingga Rezeki Seret, Apakah Boleh? Syekh Ali Jaber Ungkap Hukum Ajaran Islam
Masalah utang menjadi salah satu konsen paling serius dalam agama Islam telah dijelaskan beberapa dalil Al Quran dan hadis riwayat Rasulullah SAW.
Salah satu hadis riwayat mewakili utang berbahaya jika tidak dibayar secara sengaja, Rasulullah SAW bersabda:
"Siapa saja yang berutang lalu berniat tidak mau melunasinya, maka dia akan bertemu Allah (pada hari Kiamat) dalam status sebagai pencuri." (HR. Ibnu Majah)
Namun, utang meskipun berbahaya saat di dunia maupun akhirat memicu spekulasi yang mencuat terkait kebolehan dalam hukumnya di ajaran agama Islam.
Syekh Ali Jaber menanggapi hukum utang masih boleh yang mengubah perspektif dampak bahayanya saat tidak dibayar ke peminjamnya.
Menurutnya, utang masih sah jika benar-benar mengikuti syarat yang berlaku. Hal ini tidak bisa terbantahkan sesuai penjelasan dari ajaran Islam.
Syarat-syarat membolehkan utang dari ajaran Islam, kata mantan Imam Besar Masjidil Haram itu, harus terjerat dengan kondisi darurat dan ekonomi tidak bisa tertolong.