Syekh Ali Jaber jelaskan hukum utang dalam Islam saat ekonomi susah dan rezeki seret.
Sumber :
  • Instagram/@syekh.alijaber

Utang dalam Kondisi Ekonomi Terdesak hingga Rezeki Seret, Apakah Boleh? Syekh Ali Jaber Ungkap Hukum Ajaran Islam

Kamis, 23 Januari 2025 - 04:12 WIB

tvOnenews.com - Ulama besar almarhum Syekh Ali Jaber sebelum meninggal dunia di semasa hidupnya tidak pernah bosan memperingatkan masalah utang.

Syekh Ali Jaber mengungkapkan secara detail dalam suatu tausiyahnya bahwa, utang sebagai masalah realitas sosial wajib diketahui hukumnya dari ajaran agama Islam.

Syekh Ali Jaber mengatakan faktor terbesar pemicu utang disebabkan permasalahan ekonomi selalu susah. Bahkan rezeki semakin seret dan tidak pernah hadir di kehidupan seseorang.

Masalah ekonomi dan rezeki masih tertutup, Syekh Ali Jaber memahami seseorang ambil langkah anternatif melalui utang demi cari aman dan memenuhi kebutuhan hidupnya.

"Sudah tidak ada solusi dan sulit tertolong, maka pastinya tidak ada jalan yang bisa bantu, tidak ada yang bisa menolong, akhirnya terpaksa (utang)," ungkap Syekh Ali Jaber dinukil tvOnenews.com dari kanal YouTube Yayasan Syekh Ali Jaber, Kamis (23/1/2025).

Ilustrasi pusing alami utang saat kesulitan ekonomi dan rezeki sempit
Sumber :
  • iStockPhoto

 

Utang pasti berkaitan dengan harta benda, melibatkan uang dan benda-benda yang bernilai memiliki harga. Secara harfiahnya, seseorang meminjam sesuatu atas kesepakatan kedua belah pihak.

Utang dikaitkan proses pinjam-meminjam. Artinya, seseorang menggunakan harta atau benda harus bayar atau ganti rugi sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditentukan bersama.

Utang yakni Al-Qardh dalam bahasa Arab. Hal ini berarti sifat yang memotong. Ada pun secara agama Islam merupakan kegiatan memberikan pinjaman harta sebagai definisi dasarnya.

Pemberian harta dalam utang menunjukkan kasih sayang dari pihak pemberi pinjaman, bertujuan bisa menciptakan manfaat dan bantu kebutuhan orang lain.

Sebenarnya utang masuk sektor kecil pada bagian meraih sumber ekonomi. Tidak ada perbedaan golongan atau derajat menjadi pemeran hal ini antara orang kaya dan fakir miskin.

Orang kaya pun sesungguhnya masih membutuhkan atau punya utang. Secara kodrat bagian ini menjadi realitas dalam masalah sosial.

Permasalahan sosial ini memicu aturan yang berlaku secara tegas dimunculkan oleh agama Islam. Tujuannya berdalih agar umat Muslim tidak terjerat dalam kondisi serius khususnya di akhirat kelak.

Masalah utang menjadi salah satu konsen paling serius dalam agama Islam telah dijelaskan beberapa dalil Al Quran dan hadis riwayat Rasulullah SAW.

Salah satu hadis riwayat mewakili utang berbahaya jika tidak dibayar secara sengaja, Rasulullah SAW bersabda:

"Siapa saja yang berutang lalu berniat tidak mau melunasinya, maka dia akan bertemu Allah (pada hari Kiamat) dalam status sebagai pencuri." (HR. Ibnu Majah)

Namun, utang meskipun berbahaya saat di dunia maupun akhirat memicu spekulasi yang mencuat terkait kebolehan dalam hukumnya di ajaran agama Islam.

Syekh Ali Jaber menanggapi hukum utang masih boleh yang mengubah perspektif dampak bahayanya saat tidak dibayar ke peminjamnya.

Menurutnya, utang masih sah jika benar-benar mengikuti syarat yang berlaku. Hal ini tidak bisa terbantahkan sesuai penjelasan dari ajaran Islam.

Syarat-syarat membolehkan utang dari ajaran Islam, kata mantan Imam Besar Masjidil Haram itu, harus terjerat dengan kondisi darurat dan ekonomi tidak bisa tertolong.

"Utang itu di dalam Islam dibolehkan kalau sudah benar-benar dalam keadaan yang darurat," terang dia.

Kesusahan ekonomi berkaitan dengan rezeki, penentu memberikan kebutuhan yang layak dan bahagia menjalani seluruh aktivitas kehidupannya.

Rezeki dalam agama Islam bisa mengingat tafsir dari Surat Hud Ayat 6, yang secara garis besar artinya telah menjadi ketetapan dari Allah SWT dan disimpan dalam Lauhul Mahfudz.

Setiap makhluk hidup sesungguhnya memiliki porsi rezeki masing-masing, baik dari jangka waktu dan bentuk apa pun yang diberikan oleh Allah SWT.

Rezeki seret menjadi utang sangat bahaya. Ulama asal Madinah itu sering mendapat kasus orang berutang sampai pakai cara kotor lewat riba.

"Tapi saya ingatkan harus hati-hati jadi riba, jangan terpaksa menggunakan bank tapi riba," pesannya.

Riba menjadi hal yang sangat dilarang oleh agama Islam, karena mengandung kecurangan lewat tindakan curi kesempatan untuk memperoleh keuntungan belaka.

Riba dari utang ini merugikan dan dampaknya luar biasa, bisa celaka diberikan azab di akhirat kelak, selain roh dan jiwanya terkatung-katung di dunia seperti yang termaktub dalam hadis riwayat.

"Pinjam Rp100 juta dikembalikan Rp120 juta, itu sudah pasti bunga dan dosa besar," tegasnya.

Sebagai pendakwah dicintai umat Muslim di Indonesia, Syekh Ali Jaber berbagi solusi terhindar dari masalah akibat utang yang hanya mengganggu hidup.

"Ada orang yang minta sama saya amalan, ada enggak amalannya supaya saya bisa mengatasi masalah utang ini," katanya.

"Saya bilang mudah amalannya, jangan berutang lagi udah," tandasnya menutupkan.

(hap)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:51
01:25
01:35
03:02
04:12
02:32
Viral