- tim tvOnnews/Putri Rani
Alissa Wahid Menyesalkan Adanya Pergub ASN Poligami: Cita-cita Adil, Makmur Sentosa Bisa Terancam
Alissa lalu mencontohkan sistem perbudakan dimana itu diperbolehkan dalam Islam namun kini sudah tidak dipraktekkan.
“Perbudakan tidak layak apa boleh dalam Islam? boleh tapi sudah tidak ada prakteknya karena dianggap tidak layak,” ujar Alissa.
“Nah poligami dimana, boleh memang tapi demi kemashlatan bagaimana?” lanjut Alissa Wahid.
Padahal menurut Alissa, yang saat ini merupakan Ketua Kongres Keluarga Maslahat NU cara melindungi keluarga ASN bukanlah dengan Pergub poligami.
“Melindungi keluarga ASN dengan mendidik para asn untuk tidak poligami,” saran Alissa Wahid.
“Wanita jadi korban, warga kelas 2 yang terkena dampak,” tutup Alissa.
Sebagai informasi, masyarakat dihebohkan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur izin perkawinan dan perceraian bagi ASN dimana dalam Pergub yang ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi pada Senin, 6 Januari 2025 itu, tercantum ketentuan bahwa ASN pria dapat beristri lebih dari satu atau poligami, dengan syarat tertentu dan izin dari pejabat berwenang.