- ANTARA
Kiai NU Tolak Wacana Gunakan Dana Zakat di Baznas untuk Program Makan Bergizi Gratis: Jangan Tabrak Aturan Syariat!
Kediri, tvOnenews.com-Program Makan Bergizi Gratis yang diusung pemerintahan Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tidak boleh menggunakan dana Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Dasarnya adalah zakat ditarik dengan syarat khusus dan dikelola dengan aturan yang jelas. Demikian benang merang pendapat salah satu kiai Nahdlatul Ulama, yakni Kiai Marzuki Mustamar.
“Dari kitab-kitab kami mengaji, zakat itu ditarik ada syaratnya, diambil dan dikelola oleh siapa ada aturannya dalam Islam. Untuk siapa yang berhak menerima pun juga ada ketentuannya," kata Marzuki di Kediri, Minggu.
Persoalannya, ujar Kiai Marzuki, ketika dana zakat itu dialihkan untuk program penambahan gizi, tidak memenuhi ketentuan dalam kitab-kitab yang menjadi rujukan selama ini.
Dengan tegas Kiai Marzuki tidak sepakat dengan wacana pemanfaatan dana Baznas untuk program MBG karena dana zakat Baznas hanya boleh digunakan untuk membantu warga Muslim miskin.
Hal ini tidak bisa disamaratakan dengan penerima di sekolah. Banyak juga dari kalangan yang mampu serta warga non-Muslim.
“Kami tetap memegang keyakinan agama dan syariat kami. Dalam hal pentasarufan menabrak aturan-aturan dalam syariat, karena dalam program itu yang menerima ada yang kaya, juga ada anak-anak yang non-Muslim. Kalau zakat tidak bisa diberikan kepada non-Muslim,” kata dia.