- Kemenag RI
Kontrak Layanan Haji 2025 Mulai Ditandatangani, Target Selesai Sebelum 14 Februari
Jakarta, tvOnenews.com - Proses penyediaan layanan akomodasi, transportasi, konsumsi, dan layanan umum bagi jemaah haji Indonesia penyelenggaran Tahun 1446 H/2025 M sudah memasuki tahap penandatanganan kontrak.
Pelaksanaan penandatanganan kontrak dengan para penyedia layanan di Arab Saudi dilakukan secara bertahap mulai Minggu (26/1/2025) di Kantor Urusan Haji (KUH) pada KJRI Jeddah.
Pada tahap awal, penandatanganan kontrak dilakukan dengan penyedia akomodasi wilayah Mekkah dimana ada 40 penyedia yang menandatangani dengan Pejabat Pembuat Komitmen KUH Zakaria Anshori.
Penandatanganan kontrak tersebut dipimpin Staff Teknis Haji/Konsul Haji pada KJRI Jeddah Nasrullah Jasam.
Turut hadir menyaksikan, Plt. Irjen Kementrian Agama Faisal, Konsul Jenderal RI di Jeddah Yusron Bahauddin Ambary, Irwil I Itjen Kemenag Khairunnas, dan Irwil V Itjen Kemenag Ahmadun. Hadir juga, pengacara KUH Ehaab Abdulqadir Gamloo.
"Penandatanganan kontrak ini merupakan wujud dari komitmen pemerintah untuk mempersiapkan penyelenggaraan haji 1446 H/2025 M yang sudah di depan mata," terang Nasrullah Jasam, dalam keterangan yang diterima tvOnenews.com di Jakarta pada Senin (27/1/2025).
Penandatanganan kontrak ini, kata Nasrullah Jasam, merupakan hasil dari kerja keras seluruh Tim Penyediaan Layanan.
Nasrullah mengatakan, mereka telah bekerja sejak Desember 2024, mulai dari proses seleksi hingga negosiasi harga dengan para calon penyedia layanan.
"Kegiatan ini yang dilakukan secara bertahap yang dimulai dari kontrak layanan akomodasi, kemudian layanan umum, katering dan transportasi, baik di Makkah maupun Madinah," jelas Nasrullah.
Nasrullah yang sekaligus bertindak selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kemudian menargetkan kontrak akan selesai sebelum 14 Februari mendatang.
"Tim telah bekerja keras siapkan layanan terbaik bagi jemaah haji. Insya Allah, target kita kontrak selesai sebelum 14 Februari 2025,” harapnya.
“Sebab, Pemerintah Arab Saudi menetapkan 14 Februari 2025 sebagai batas akhir penandatanganan kontrak layanan," lanjutnya.
Sementara Plt. Irjen Kemenag RI Faisal mewanti-wanti para penyedia untuk mentaati komitmen kontrak yang telah ditandatangani.
Irjen Faisal mengingatkan, mereka akan menghadapi sanksi akibat pelanggaran terhadap kontrak, baik berupa denda hingga daftar hitam (blacklist)di masa yang akan datang.
Dalam pertemuan itu, Faisal juga memastikan aparat pemerintah tidak bermain-main dalam proses pengadaan pelayanan ini.
Oleh karenanya, ia minta para penyedia untuk melaporkan kepada Itjen apabila terdapat pihak-pihak yang meminta imbalan dalam bentuk apapun.
Sementata Konjen RI di Jeddah Yusron Ambary mengajak para penyedia akomodasi dan penyedia layanan lainnya untuk menggunakan produk produk asal Indonesia dalam memberikan layanan kepada para jemaah ibadah haji Indonesia.
"Kami akan mengundang para penyedia layanan untuk menghadiri pameran produk Indonesia pada 23 atau 24 Februari 2025 di Jeddah agar mereka dapat bertemu dengan mitra mitra dari Indonesia," jelas Yusron. (put)