

- Tangkapan layar YouTube Al-Bahjah TV
Qobliyah Subuh Dikerjakan Setelah Shalat Subuh, Memangnya Boleh? Jika Keburu Iqomah Menurut Buya Yahya Ada Ketentuannya
tvOnenews.com - Shalat qobliyah Subuh merupakan ibadah sunnah rawatib terletak di waktu shalat Subuh. Pelaksanaannya berlangsung sebelum mengerjakan yang wajibnya.
KH Yahya Zainul Ma'arif biasa dipanggil Buya Yahya memperoleh pertanyaan terkait pelaksanaan shalat qobliyah Subuh, namun dikerjakan setelah menunaikan shalat Subuh.
Seseorang mengerjakan qobliyah Subuh setelah shalat Subuh, rata-rata disebabkan telah keburu iqomah. Buya Yahya memahami, kondisi seperti itu terpaksa menunda sunnah Rawatibnya.
Dalam kondisi keburu iqomah untuk melaksanakan shalat Subuh berjamaah di masjid, seseorang niat mengerjakan qobliyah Subuh selepas Fardhunya. Lantas, apakah boleh seperti itu? Simak di bawah ini!
Bagi Buya Yahya, shalat rawatib boleh ditunaikan setelah wajibnya. Artinya, jika sudah mengerjakan Subuh, maka boleh mengisi shalat qobliyah Subuh yang tertinggal.
"Gara-gara Anda tidak punya kesempatan karena ada berjamaah yang segera didirikan, maka Anda lakukan setelahnya, dan (pelaksanaannya) tidak diharamkan, karena ini shalat rawatib," ujar Buya Yahya dilansir tvOnenews.com dari channel YouTube Al-Bahjah TV, Sabtu (15/3/2025).