- envatoelements/duallogic
4 Golongan yang Boleh Tidak Berpuasa Ramadhan
Pendapat mayoritas ulama inilah yang lebih kuat. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (QS. Al Baqarah: 184)
Begitu pula orang sakit yang tidak kunjung sembuh, dia disamakan dengan orang tua rentah yang tidak mampu melakukan puasa sehingga dia diharuskan mengeluarkan fidyah (memberi makan kepada orang miskin bagi setiap hari yang ditinggalkan).
4. Wanita hamil dan menyusui
Salah satu kemudahan dalam syariat Islam adalah memberi keringanan kepada wanita hamil dan menyusui untuk tidak berpuasa. Wanita hamil diperbolehkan tidak berpuasa karena adanya janin di dalam tubuh yang perlu lebih banyak nutrisi. Wanita yang sedang menyusui diperbolehkan tidak berpuasa karena kekhawatiran air susu tidak sebanyak seperti biasanya. Tidak ada perselisihan diantara para ulama mengenai hal ini.
Dalil yang menunjukkan hal ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ وَضَعَ عَنِ الْمُسَافِرِ شَطْرَ الصَّلاَةِ وَعَنِ الْمُسَافِرِ وَالْحَامِلِ وَالْمُرْضِعِ الصَّوْمَ أَوِ الصِّيَامَ
“Sesungguhnya Allah ‘azza wa jalla meringankan setengah shalat untuk musafir dan meringankan puasa bagi musafir, wanita hamil dan menyusui.”
Namun keharusan wanita hamil dan menyusui membayar puasa pengganti atau qodho, hanya membayar fidyah, atau harus membayar keduanya masih diperdebatkan. Walaupun Pendapat terkuat adalah cukup membayar qodho saja. Ada dua alasan yang bisa diberikan,
Alasan pertama dari hadits Anas bin Malik, ia berkata,