Fakir Miskin, Bagaimana Kriterianya di Dalam Islam?.
Sumber :
  • envato

Fakir Miskin, Bagaimana Kriterianya Dalam Islam?

Jumat, 15 April 2022 - 20:18 WIB

Beberapa kebutuhan yang termasuk had kifayah yang diukur berdasarkan dimensi berikut:

- Makanan
- Pakaian
- Tempat tinggal dan fasilitas rumah tangga
- Ibadah
- Pendidikan
- Kesehatan
- Transportasi

Jika seseorang sudah mampu memenuhi had kifayah, maka ia termasuk golongan yang dilarang menerima zakat. Ukuran seseorang tidak mampu memenuhi had kifayah diatur dalam Maqasid al-Syariah yaitu di bawah 5000 dirham atau setara 3,5 juta. Di bawah itu, ia termasuk golongan miskin. 

Selanjutnya, batas minimum pemberian zakat kepada golongan fakir dan miskin telah diatur oleh jumhur ulama. Madzhab Hanafi menentukan batas minimum zakat yang diberikan sebesar 20 dirham tanpa periode waktu tertentu. Jika mustahik sudah mampu, maka zakat tidak diberikan lagi.

Madzhab Syafi’i mengatakan bahwa tidak ada ukuran periode atau waktu pemberian. Lantas, mayoritas ulama berpendapat zakat diberikan untuk mencukupi kebutuhan selama setahun.

Terdapat istilah yang disebut dengan zakat inklusi, yaitu orang kaya dapat menjadi miskin dengan kondisi tertentu. Jadi, kalau di masa depan seseorang sungguh-sungguh jatuh miskin, ia tetap berhak dibantu untuk menjadi berdaya dari zakat. Dengan demikian, ia dapat bangkit perlahan-lahan hingga mampu menjadi muzakki kembali.

2. Kebutuhan Hidup Layak (KHL)

Berita Terkait :
1 2 3
4
5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral