- unsplash.com
Ketentuan - Ketentuan Bagi Musafir yang Diperbolehkan Tidak Berpuasa
2. Boleh tidak berpuasa jika menempuh jarak perjalanan yang membolehkan meringkas sholat atau disebut dengan qashar. qashar artinya, melakukan sholat wajib dengan meringkas jumlah rakaat sholat tersebut.
Terdapat 3 sholat fardhu yang boleh diqashar yaitu Dzuhur, Ashar dan Isya yang mana rakaat aslinya berjumlah 4 rakaat dan bisa dikerjakan sebanyak 2 rakaat saja.
Mengenai hal ini, ada beberapa pendapat ulama yang berbeda tentang batas minimal kilometer yang ditempuh untuk bisa meringkas sholat. Namun teka - teki jumlah kilometer ini terjawab dalam kitab Al-Fiqh Al-Manhaji (Damaskus : Darul Qalam, 2013, jil 1 hal 191) secara jelas Dr. Musthofa Al-Khin dan kawan-kawan yakni ukuran kilometer dengan bilangan 81 kilometer.
3. Diizinkan tidak berpuasa jika perjalanan yang dilakukan adalah perjalanan yang mubah. Bukan perjalanan untuk melakukan suatu kemaksiatan atau yang mempunyai nilai keburukan. Mubah adalah suatu perbuatan yang memberikan pilihan kepada umatnya untuk melakukannya atau meninggalkannya. Apabila dilakukan tidak dijanjikan ganjaran pahala. Namun, apabila ditinggalkan tidak akan mendapat dosa atau pun siksa.
Jika seorang musafir masuk dalam ketentuan - ketentuan di atas maka diperbolehkan untuk membatalkan puasanya. Kecuali seorang musafir yang telah bermukim di suatu tempat. Allah SWT melarang untuk berbuka.
Mengenai musafir juga dibahas dalam Al-Qur’an Al-Baqarah ayat 185 yang mengatakan
شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِيْٓ اُنْزِلَ فِيْهِ الْقُرْاٰنُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنٰتٍ مِّنَ الْهُدٰى وَالْفُرْقَانِۚ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۗ وَمَنْ كَانَ مَرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗ يُرِيْدُ اللّٰهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيْدُ بِكُمُ الْعُسْرَ ۖ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللّٰهَ عَلٰى مَا هَدٰىكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ