- fooddiversity.today
Begini Nasihat Nabi bagi Orang yang dalam Masa Pacaran
Nabi Muhammad juga memerintahkan agar kaum muslimin laki-laki dan perempuan sebelum memutuskan untuk meminang calon jodohnya agar berusaha memilih jodoh yang memiliki kemungkinan untuk berketurunan, sebagaimana dinyatakan pada hadits:
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْمُرُ بِالْبَاءَةِ وَيَنْهَى عَنِ التَّبَتُّلِ نَهْيًا شَدِيدًا وَيَقُولُ تَزَوَّجُوا الْوَدُودَ الْوَلُودَ إِنِّي مُكَاثِرٌ اْلأَنْبِيَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ . (رواه أحمد: 12152 وصححه إبن حبان)
Artinya: “Dari Anas ra. Rasulullah shallallahu alayhi wasallam memerintahkan (kaum muslimin) agar melakukan pernikahan dan sangat melarang hidup sendirian (membujang). Dan berkata: Kawinilah olehmu wanita yang pencinta dan peranak, maka sesungguhnya aku bermegah-megah dengan banyaknya kamu di hari kiamat.” (HR. Ahmad dan Ibnu Hibban menshahihkannya)
Dari kedua hadits diatas dipahami bahwa ada masa penjajakan untuk memilih calon suami atau istri sebelum menetapkan keputusan untuk malakukan peminangan.
Penjajakan ini mungkin dilakukan oleh pihak laki-laki atau pihak perempuan atau keluarga mereka. Jika dalam penjajakan ini ada pihak yang diabaikan terutama calon istri atau calon suami maka yang bersangkutan boleh membatalkan pinangan akan pernikahan tersebut, berdasarkan hadits:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ اْلأَيِّمُ أَحَقُّ بِنَفْسِهَا مِنْ وَلِيِّهَا وَالْبِكْرُ تُسْتَأْذَنُ فِي نَفْسِهَا وَإِذْنُهَا صُمَاتُهَا قَالَ نَعَمْ . (رواه البخاري: 4741 ومسلم: 2545
Artinya: “Dari Ibnu Abbas, ra, bahwasanya Rasululah shallallahu alayhi wasallam bersabda: Orang yang tidak mempunyai jodoh lebih berhak terhadap (pernikahan) dirinya dibanding walinya, dan gadis dimintakan perintah untuk pernikahannya dan (tanda) persetujuannya ialah diamnya.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)