- fooddiversity.today
Begini Nasihat Nabi bagi Orang yang dalam Masa Pacaran
2. Memelihara kehormatannya atau kemaluannya agar tidak mendekati perbuatan zina.
3.Dijaga dan diawasi oleh keluarga dari kedua belah pihak.
Lantas jika melanggar ketentuan - ketentuan itu, sudah tentu hukum 'pacaran' itu dilarang. Oleh karena itu jika sebuah hubungan ternyata mendekati hal - hal yang diharamkan maka kegiatan semacam ini hendaknya dijauhi sebagaimana maksiat yang lainya.
Untuk menjaga dari hal yang demikian dianjurkan sering melakukan puasa-puasa sunat, kerena melakukan puasa itu merupakan perisai baginya. Hal diatas dipahami dari hadits:
عَنْ عَبْدِ اللهِ قَالَ قَالَ لَنَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ . (رواه البخاري: 1772 ومسلم: 2486)
Artinya: “Dari Ibnu Mas’ud ra berkata, Rasulullah shallallahu alayhi wasallam mengatakan kepada kami: Hai sekalian pemuda, barang siapa diantara kamu yang telah sanggup melaksanakan akad nikah, hendaklah melaksanakannya. Maka sesungguhnya melakukan akad nikah itu (dapat) menjaga pandangan dan memlihar farj (kemaluan), dan barangsiapa yang belum sanggup hendaklah ia berpuasa (sunat), maka sesunguhnya puasa itu perisai baginya.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)
Wallahua'lam bish-shawab. (afr)