Ilustrasi Zakat Fitrah.
Sumber :
  • ANTARA

Wajib Tahu, Ini Besaran Zakat Fitrah dalam Bentuk Uang Tahun 2022

Jumat, 22 April 2022 - 17:29 WIB

tvOnenews.com - Beras adalah salah satu bahan makanan pokok bagi sebagian besar bangsa Indonesia, maka dari itu para Ulama Fiqih Indonesia menyepakati bahwa beras bisa dijadikan sebagai sarana pembayaran zakat fitrah.

Sementara, dikutip dari situs resmi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Besaran dari zakat fitrah adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Selain itu, para ulama, diantaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras. 

Sedangkan untuk nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang di setiap daerah berbeda-beda . Berikut daftar nilai zakat fitrah untuk beberapa wilayah di Indonesia yang telah dikutip oleh tvOnenews.com dari situs resmi Baznas dan Kementerian Agama (Kemenag).

DKI Jakarta

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp45.000,-/hari/jiwa.

Jawa Barat

Berita Terkait :
1
2 3 4 5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:14
01:34
05:28
03:04
11:10
03:10
Viral