Ilustrasi Zakat Fitrah.
Sumber :
  • ANTARA

Wajib Tahu, Ini Besaran Zakat Fitrah dalam Bentuk Uang Tahun 2022

Jumat, 22 April 2022 - 17:29 WIB

Basnaz Kota Yogyakarta menetapkan besaran Zakat Fitrah 1443 Hijriah/2022 Masehi apabila dibayarkan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp 30 ribu per orang.

“Berdasarkan hasil musyawarah dengan sejumlah pihak terkait maka besaran Zakat Fitrah untuk tahun ini, 1443 Hijriah, jika dikonversi ke rupiah ditetapkan Rp30.000,” kata Sekretaris Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Yogyakarta Misbachruddin di Yogyakarta, dikutip tvOnenes.com pada Jumat (22/4/2022).

Menurut Misbachruddin, salah satu pertimbangan dalam menentukan ketetapan nilai Zakat Fitrah jika dikonversi ke rupiah dihitung berdasarkan harga rata-rata beras yang umum dikonsumsi masyarakat dikalikan 2,5 kilogram beras sesuai aturan Zakat Fitrah.

Sementara, pembayaran Zakat Fitrah dapat dilakukan secara langsung melalui Baznas Kota Yogyakarta, rekening di beberapa bank, atau melalui gerai zakat di beberapa lokasi keramaian.

Sejak Rabu (13/4/2022) lalu, Baznas Kota Yogyakarta membuka gerai zakat di beberapa lokasi yaitu Teras Malioboro 1 dan Teras Malioboro 2 untuk memudahkan masyarakat membayar zakat.

Madiun

Besaran zakat fitrah Kota Madiun, pada 1443 H/2022 dalam bentuk uang adalah Rp 36 ribu atau beras sebanyak 3 kg.

Berita Terkait :
1 2
3
4 5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:33
07:01
06:26
01:11
02:39
02:22
Viral