Ilustrasi Zakat Fitrah.
Sumber :
  • ANTARA

Wajib Tahu, Ini Besaran Zakat Fitrah dalam Bentuk Uang Tahun 2022

Jumat, 22 April 2022 - 17:29 WIB

tvOnenews.com - Beras adalah salah satu bahan makanan pokok bagi sebagian besar bangsa Indonesia, maka dari itu para Ulama Fiqih Indonesia menyepakati bahwa beras bisa dijadikan sebagai sarana pembayaran zakat fitrah.

Sementara, dikutip dari situs resmi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Besaran dari zakat fitrah adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Selain itu, para ulama, diantaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras. 

Sedangkan untuk nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang di setiap daerah berbeda-beda . Berikut daftar nilai zakat fitrah untuk beberapa wilayah di Indonesia yang telah dikutip oleh tvOnenews.com dari situs resmi Baznas dan Kementerian Agama (Kemenag).

DKI Jakarta

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp45.000,-/hari/jiwa.

Jawa Barat

Untuk nilai zakat fitrah di Jawa Barat yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 236/BAZNAS-JABAR/IV/2022 antara lain sebagai berikut:

  • Kota Bogor Rp 45 ribu
  • Kabupaten Subang Rp 30 ribu
  • Kabupaten Cirebon Rp 30 ribu
  • Kota Cimahi Rp 30 ribu
  • Kota Bandung Rp 32 ribu
  • Kabupaten Sumedang Rp 32.500
  • Kabupaten Cianjur Rp 31 ribu; Rp 37 ribu; Rp 57.500
  • Kabupaten Kuningan Rp 25 ribu
  • Kabupaten Majalengka Rp 30 ribu
  • Kota Sukabumi Rp 33 ribu
  • Kabupaten Purwakarta Rp 31.250
  • Kabupaten Indramayu Rp 30 ribu
  • Kabupaten Karawang Rp 32 ribu
  • Kabupaten Pangandaran Rp 27.500
  • Kota Depok Rp 45 ribu
  • Kabupaten Tasikmalaya Rp 27.500
  • Kabupaten Bekasi Rp 45 ribu
  • Kabupaten Sukabumi Rp 31 ribu
  • Kota Banjar Rp 25 ribu
  • Kabupaten Bandung Rp 32.500
  • Kabupaten Bandung Barat Rp 30 ribu
  • Kota Bekasi Rp 40 ribu
  • Kabupaten Ciamis Rp 27.500
  • Kota Cirebon Rp 35 ribu
  • Kabupaten Bogor Rp 37.500
  • Kabupaten Garut Rp 30 ribu

Tangerang

Berdasarkan hasil rapat koordinasi penetapan zakat fitrah di wilayah Tangerang antara Baznas, Kementerian Agama (Kemenag), Pengadilan Agama, MUI dan Organisasi Perangkat Daerah, ditetapkan besaran zakat fitrah tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi dalam bentuk beras sebesar 2,5kg/3,5 liter dan dalam bentuk uang setara dengan Rp 35 ribu, seperti dikutip oleh tvOnenews.com dari tangerangkota.kemenag.go.id.

Sementara untuk wilayah Kota Tangerang Selatan, nilai zakat fitrah 1443 Hijriah/2022 Masehi ditetapkan kisaran Rp 35 ribu hingga Rp 50 ribu.

Adapun nilai kisaran tersebut berdasarkan nilai beras yang dikonsumsi sehari-hari.

Yogyakarta

Basnaz Kota Yogyakarta menetapkan besaran Zakat Fitrah 1443 Hijriah/2022 Masehi apabila dibayarkan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp 30 ribu per orang.

“Berdasarkan hasil musyawarah dengan sejumlah pihak terkait maka besaran Zakat Fitrah untuk tahun ini, 1443 Hijriah, jika dikonversi ke rupiah ditetapkan Rp30.000,” kata Sekretaris Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Yogyakarta Misbachruddin di Yogyakarta, dikutip tvOnenes.com pada Jumat (22/4/2022).

Menurut Misbachruddin, salah satu pertimbangan dalam menentukan ketetapan nilai Zakat Fitrah jika dikonversi ke rupiah dihitung berdasarkan harga rata-rata beras yang umum dikonsumsi masyarakat dikalikan 2,5 kilogram beras sesuai aturan Zakat Fitrah.

Sementara, pembayaran Zakat Fitrah dapat dilakukan secara langsung melalui Baznas Kota Yogyakarta, rekening di beberapa bank, atau melalui gerai zakat di beberapa lokasi keramaian.

Sejak Rabu (13/4/2022) lalu, Baznas Kota Yogyakarta membuka gerai zakat di beberapa lokasi yaitu Teras Malioboro 1 dan Teras Malioboro 2 untuk memudahkan masyarakat membayar zakat.

Madiun

Besaran zakat fitrah Kota Madiun, pada 1443 H/2022 dalam bentuk uang adalah Rp 36 ribu atau beras sebanyak 3 kg.

Sementara untuk besaran pembayaran fidyah adalah satu porsi makanan seharga Rp 15 ribu atau 7 ons beras, seperti dikutip dari jatim.kemenag.go.id oleh tim tvOnenews.com pada Jumat (22/4/2022).

Makassar

Untuk wilayah Makassar, Sulawesi Selatan, Baznas Kota Makassar menetapkan nilai Zakat Fitrah jika dikonverasi ke dalam bentuk uang sebesar Rp 50 ribu per orang.

"Kalau dalam bentuk beras tetap 4 liter, cuma jenisnya adalah yang dominan dimakan sepanjang tahun," kata Ketua Baznas Makassar Ustad Ashar Tamanggong di Makassar, dikutip tvOnenews.com pada Jumat (22/4/2022).

Dalam sidang penentuan nilai zakat yang melibatkan berbagai pihak, diputuskan ada empat kelas untuk kategori zakat fitrah di Makassar dengan harga untuk empat liter per orang antara lain:

Kelas 1 senilai Rp 12.500/liter atau Rp 50 ribu,
Kelas 2 harganya Rp 10.500/liter atau Rp 42 ribu, 
Kelas 3 seharga 9.500/liter atau Rp38.000, dan 
Kelas 4 harganya 8.500/liter atau Rp34.000.

Ternate

Kementerian Agama Kota Ternate memutuskan besaran zakat fitrah, zakat mal dan fidyah kota Ternate tahun 1443 H/2022 M adalah sebesar 2,5 kg beras dengan harga beras sebesar Rp 14 ribu/kg atau uang sebesar Rp 35 ribu per jiwa.

Itulah daftar besaran zakat fitrah dan fidyah untuk beberapa wilayah di Indonesia pada 1443 H/2022 M.

Zakat fitrah wajib ditunaikan sebelum shalat Idul Fitri, seperti hadits di bawah ini.

"Barang siapa yang menunaikannya sebelum shalat (Idul Fitri), berarti ini merupakan zakat yang diterima, dan barang siapa yang menunaikannya setelah shalat (Idul Fitri), berarti hal itu merupakan sedekah biasa." (HR. Abu Daud, Ibnu Majah, dan Daru Quthni).

put

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:19
01:21
02:27
01:08
01:11
11:12
Viral