- tim tvOne
Shalat Tahajud, Sunah Muakkad yang Dilakukan Di Sepertiga Malam
tvOnenews.com - Menurut istilah fiqih, shalat tahajud adalah shalat sunah malam hari yang dilakukan setelah tidur.
Hukum sunah dari shalat tahajud itu berdasarkan ijma' ulama. Namun, kesunahannya bersifat muakkad atau sangat kuat karena selalu dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW (Al-Bakri bin as-Sayyid Muhammad Syattha ad-Dimyathi, Hâsyiyyah I’ânatuth Thâlibîn, I: 267; Muhammad as-Syirbini al-Khatib, al-Iqnâ’ fî Halli Alfazhi Abî Syujâ’, I: 116), dikutip oleh dari NU online.
Shalat tahajud sangatlah dianjurkan, keutamaan dari shalat ini disebutkan dalam Al-Qur’an maupun hadits.
Berikut surat dalam Al-Qur'an dan hadits yang menjelaskan mengenai keutamaan dari shalat tahajud yang dikutip oleh tvOnenews.com dari NU online.
Surat al-Isra ayat 79
وَمِنَ اللَّيْلِ فَتَهَجَّدْ بِهِ نَافِلَةً لَكَ عَسَى أَنْ يَبْعَثَكَ رَبُّكَ مَقَامًا مَحْمُودًا
Artinya
"Dan dari sebagian malam shalat tahajudlah kamu (Muhammad ﷺ) dengan membaca Al-Qur’an (di dalamnya) sebagai suatu ibadah tambahan bagimu, mudah-mudahan Tuhanmu menempatkanmu pada tempat yang terpuji" (QS al-Isra: 79).
Hadits HR Muslim
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ يَرْفَعُهُ. قَالَ: سُئِلَ أَيُّ الصَّلَاةِ أَفْضَلُ بَعْدَ الْمَكْتُوبَةِ وأَيُّ الصِّيَامِ أَفْضَلُ بَعْدَ شَهْرِ رَمَضَانَ؟ فَقَالَ: أَفْضَلُ الصَّلَاةِ بَعْدَ الصَّلَاةِ الْمَكْتُوبَةِ الصَّلاَةُ فِيْ جَوْفِ اللَّيْلِ وَأَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ شَهْرِ رَمَضَانَ صِيَامُ شَهْرِ اللهِ الْمُحَرَّمِ . (رواه مسلم)
Artinya:
“Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra, dan ia marfu’kan kepada Nabi Muhammad ﷺ, ia berkata: ‘Nabi ﷺ ditanya shalat apa yang paling utama setelah shalat Maktubah dan puasa apa yang paling utama setelah puasa bulan Ramadhan?’ Lalu Nabi ﷺ menjawab: ‘Shalat paling utama setelah shalat Maktubah adalah shalat di tengah malam dan puasa paling utama setelah puasa bulan Ramadhan adalah puasa bulan Allah, Muharam’,” (HR Muslim).
Hadits HR Hakim
عَنْ أَبِي أُمَامَةَ الْبَاهِلِيِّ، عَنْ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: عَلَيْكُمْ بِقِيَامِ اللَّيْلِ فَإِنَّهُ دَأْبُ الصَّالِحِينَ قَبْلَكُمْ. وَهُوَ قُرْبَةٌ لَكُمْ إِلَى رَبِّكُمْ وَمُكَفِّرٌ لِلسَّيِّئَاتِ وَمَنْهَاةٌ عَنِ الْإِثْمِ. رواه الحاكم وقال: هذا حديث صحيح على شرط البخاري)
Artinya:
“Diriwayatkan dari Abu Umamah al-Bahili ra, dari Rasulullah ﷺ, beliau bersabda: ‘Kalian lakukanlah terus qiyâmyul lail (dengan melakukan shalat Tahajud), karena hal itu merupakan kebiasaan orang-orang shaleh sebelum kalian. Qiyâmul lail (dengan melakukan shalat Tahajud) merupakan ibadah kalian kepada Tuhan kalian, melebur berbagai kesalahan dan mencegah dari dosa’,” (HR al-Hakim dan ia berkata, “Ini adalah hadits shahih sesuai syarat al-Bukhari).
Jumlah Rakaat Shalat Tahajud
Jumlah rakaat dari shalat tahajud tak berbatas, namun minimal dilakukan sebanyak 2 rakaat.
Sementara, bacaan surat yang dianjurkan setelah al-Fatihah tak ada ketentuannya. Semua surat dalam Al-Qur'an baik panjang maupun pendek dianjurkan untuk dibaca.
Namun Al-Habib Abdullah Al-Haddad, seorang ulama dalam bidang fiqih menjelaskan bahwa hendaknya yang dibaca adalah Al-Qur’an mulai awal dan seterusnya, sehingga tiap bulan, tiap 40 hari, atau jangka waktu yang lebih banyak atau sedikit dari waktu tersebut orang dapat mengkhatamkan Al-Qur’an dalam shalat Tahajud, sesuai kadar kesemangatannya.
(put)