- Pixabay
Zakat Fitrah, Wajibkah Bagi Orang yang Terlilit Utang?
Perkataan ‘Utsman ibn ‘Affan radhiyallahu ‘anhu,
هَذَا شَهْرُ زَكَاتِكُمْ، فَمَنْ كَانَ عَلَيْهِ دَيْنٌ، فَلْيُؤَدِّ دَيْنَهُ حَتَّى تَحْصُلَ أَمْوَالُكُمْ، فَتُؤَدُّوا مِنْهَا الزَّكَاةَ
“Bulan ini adalah bulan zakat kalian. Siapa yang berutang hendaknya segera melunasi utangnya, sehingga dapat diketahui harta yang tersisa untuk kemudian ditunaikan zakatnya.”[17]
Dalam riwayat lain, Utsman berkata,
فمن كان عليه دين فليقضه وزكوا بقية أموالكم
“Setiap orang yang berutang hendaknya melunasi dan menzakati harta yang tersisa.”
Ulama Syafi’iyyah memahami atsar tersebut bahwa Usman bin Affan memerintahkan para sahabat untuk segera melunasi utang mereka sebelum waktu pembayaran zakat tiba. Jika waktu pembayaran zakat telah tiba dan memiliki utang, utang itu tidak menjadi pengurang zakat. Berbeda dengan ulama Hanabilah yang menyimpulkan bahwa atsar tersebut merupakan landasan utang menjadi pengurang kewajiban zakat.