- pexels
Jenis Minuman Haram dalam Islam, Kenali dan Pelajari
tvOnenews.com – Minuman haram adalah minuman yang dilarang oleh agama untuk diminum. Dalam Islam mengenai halal dan haram telah ditentukan dengan jelas, baik dalam Al-Qur’an maupun hadits. Salah satunya dalam Surat Al Maidah Ayat 90.
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْخَمْرُ وَٱلْمَيْسِرُ وَٱلْأَنصَابُ وَٱلْأَزْلَٰمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ ٱلشَّيْطَٰنِ فَٱجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
yā ayyuhallażīna āmanū innamal-khamru wal-maisiru wal-anṣābu wal-azlāmu rijsum min ‘amalisy-syaiṭāni fajtanibụhu la’allakum tufliḥụn
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan,” (Al Maidah Ayat 90).
Karena minuman haram jelas dilarang oleh agama, maka dengan demikian, sebagai umat Islam mengonsumsi makanan dan minuman yang halal adalah sebuah kewajiban.
Namun perlu diketahtui, minuman haram dalam ajaran agama Islam ternyata bukan hanya yang mengandung alkohol saja.
Minuman haram dalam islam diantaranya yang mengandung hal lain yang diharamkan seperti alkohol, darah, air liur anjing dan sebagainya.
Berikut penjelasan mengenai minuman haram yang telah kami rangkum dari berbagai sumber.
Minuman Keras
(Ilustrasi. sumber: pexels)
Jenis minuman haram pertama yang harus diketahui adalah minuman keras atau khamr. Minuman keras yang dimaksud dalam kategori ini adalah minuman yang mengandung alkohol, dan Islam sendiri melarang semua minuman yang memabukkan. Sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut.
“Semua yang memabukkan adalah khamar dan semua khamar adalah haram.” (HR. Muslim)
Minuman yang Berasal dari Darah
(Ilustrasi. sumber: pexels)
Minuman haram yang kedua adalah minuman dimana di dalamnya mengandung darah. Diketahui, darah merupakan salah satu bagian tubuh hewan yang haram hukumnya untuk dikonsumsi, walaupun berasal dari hewan yang halal.
Penjelasan mengenai haramnya darah salah satunya dijelaskan dalam Al-Qur’an Surat Al Anam ayat 145.
قُل لَّآ أَجِدُ فِى مَآ أُوحِىَ إِلَىَّ مُحَرَّمًا عَلَىٰ طَاعِمٍ يَطْعَمُهُۥٓ إِلَّآ أَن يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَّسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنزِيرٍ فَإِنَّهُۥ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ ٱللَّهِ بِهِۦ ۚ فَمَنِ ٱضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
qul lā ajidu fī mā ụḥiya ilayya muḥarraman ‘alā ṭā’imiy yaṭ’amuhū illā ay yakụna maitatan au damam masfụḥan au laḥma khinzīrin fa innahụ rijsun au fisqan uhilla ligairillāhi bih, fa maniḍṭurra gaira bāgiw wa lā ‘ādin fa inna rabbaka gafụrur raḥīm
Artinya:
Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi — karena sesungguhnya semua itu kotor — atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa, sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang,” (QS. Al Anam ayat 145).
Minuman dalam Bejana Emas
(Ilustrasi. sumber: pexels)
Minuman haram ketiga yang tidak boleh dimakan adalah yang terdapat dalam bejana emas.
Agama Islam sangat melarang meminum minuman yang ditempatkan atau disimpan dalam bejana emas. Hal ini dikarenakan meminum minuman yang ada di dalam bejana emas dianggap berlebihan dan menyerupai amalan orang kafir yang tidak disukai oleh Allah SWT. Sebagaimana dijelaskan dalam hadits yang sahih berikut:
"Janganlah kalian minum dengan bejana yang terbuat dari emas dan perak dan jangan pula kalian makan dengan piring yang terbuat dari keduanya. Karena barang-barang tersebut adalah untuk mereka (orang-orang kafir) ketika di dunia." (HR. Bukhari)
Minuman yang Membahayakan Diri
(Ilustrasi. sumber: pexels)
Allah SWT secara tegas melarang untuk mengonsumsi hal-hal yang berdampak buruk dan merugikan kesehatan diri sendiri. Minuman yang berbahaya bagi diri sendiri, termasuk minuman yang dicampurkan dengan zat yang tidak diketahui keamanannya, juga dilarang keras.
Juga, jika minuman itu mengancam jiwa, dengan sengaja meminumnya untuk menyakiti diri sendiri, itu akan menjadi perilaku yang sangat dibenci oleh Allah SWT.
Seperti yang kita ketahui bersama bahwa sebaik-baiknya orang adalah orang yang paling menjaga kesehatannya, dan segala perbuatan buruk pada diri sendiri akan dilaknat oleh Allah.
Minuman yang Diambil dari Orang Lain
(Ilustrasi. sumber: pexels)
Mengambil atau secara ilegal memperoleh milik orang lain tanpa izin sama saja dengan mencuri. Adalah ilegal untuk mencuri kekayaan dan makanan yang diperoleh, disentuh atau bahkan dikonsumsi. Meski berasal dari bahan dan proses yang halal, namun proses mendapatkannya bukanlah cara yang halal. Hal ini juga sudah dijelaskan dalam Al Quran berikut ini:
إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
yā ayyuhallażīna āmanụ lā ta`kulū amwālakum bainakum bil-bāṭili illā an takụna tijāratan ‘an tarāḍim mingkum, wa lā taqtulū anfusakum, innallāha kāna bikum raḥīmā
Artinya:
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.
Minuman yang Tercampur Najis
(Ilustrasi. sumber: pexels)
Seorang muslim haruslah menjaga kebersihannya, termasuk memastikan minuman yang akan diminum. Minuman yang akan diminum haruslah tidak tercampur dengan hal-hal yang najis.
Najis dalam Islam didefinisikan sebagai kotoran yang disentuh secara haram dan harus segera disucikan jika bersentuhan dengan tubuh. Dilarang mengkonsumsi makanan atau minuman yang mengandung hukum najis.
Ajaran Islam juga sangat menganjurkan untuk menjaga kebersihan makanan dan minuman sebelum dikonsumsi, yang harus selalu diperhatikan oleh umat Islam. Beberapa najis yang dapat membuat minuman menjadi haram, seperti darah, bangkai, atau bentuk najis lainnya
Minuman dengan Efek Psikotropika
(Ilustrasi. sumber: pexels)
Minuman yang mempunyai sifat psikoaktif dilarang dalam Islam karena akan mengganggu kesehatan fisik dan mental setiap orang yang mengonsumsinya. Zat psikotropika dalam minuman ini dapat berasal dari obat atau campuran obat lain.
Selain itu, minuman haram yang mengandung efek psikoaktif dapat menyebabkan hilangnya kesadaran akan efek adiktif. Minuman dengan sifat psikoaktif diklasifikasikan sama dengan berbagai minuman keras atau khamr.
Minuman yang Dianggap Memiliki Kekuatan
(Ilustrasi. sumber: pexels)
Percaya adanya kekuatan selain Allah adalah hukum kemusyrikan dan tidak boleh dilakukan oleh semua umat Islam.
Allah SWT membenci perbuatan syirik atau menyekutukan Allah SWT seperti ini. Dalam beberapa kasus, beberapa minuman diberi mantra dan dianggap obat, sehingga dipercaya dapat menyembuhkan penyakit.
Mantra atau mantra yang dilontarkan oleh orang yang dianggap seorang dukun atau orang pintar ini akan membuat minuman tersebut menjadi haram untuk dikonsumsi meskipun dibuat dengan bahan dan pengerjaan yang halal.
Itulah minuman haram yang dilarang dalam agama islam, semoga kita sebagai umat muslim dapat menjaga diri dari minuman tersebut.(viva/put)