Kaabah.
Sumber :
  • Freepik

Mengenal 3 Macam Pelaksanaan Ibadah Haji

Senin, 6 Juni 2022 - 19:21 WIB

Jakarta - Mengenal macam-macam pelaksanaan ibadah haji. Ternyata ibadah haji memiliki cara pelaksanaan yang berbeda.

Seperti yang dilansir dari laman resmi Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI, berdasarkan pelaksanaan, ibadah haji terbagi menjadi tiga macam.

1. Haji Ifrad

Menurut bahasa, kata ifrād berarti menyendirikan. Maksudnya adalah, seseorang melaksanakan ibadah haji saja tanpa melaksanakan umrah.

Pelaksanaan Haji Ifrad dapat dilaksanakan dengan dua cara, yaitu Melaksanakan haji saja tanpa melaksanakan umrah atau Melaksanakan ibadah haji terlebih dahulu, lalu melaksanakan umrah setelah selesai haji.

Baca juga: Pastikan untuk Melakukan Persiapan Ini Sebelum Melaksanakan Perjalanan Haji dan Umrah

Selain kedua cara tersebut, haji ifrad juga bisa dilakukan dengan dua acara yang lain, yaitu melaksanakan umrah di luar bulan-bulan haji, kemudian menyusul melaksanakan ibadah haji pada bulan haji.

Selanjutnya, bisa melaksanakan umrah pada bulan-bulan haji lalu kembali ke tanah air. Kemudian menyusul pergi haji pada bulan-bulan haji di tahun yang sama.

Orang yang melaksanakan ibadah haji jenis ini tidak dikenakan dam. Dam merupakan sanksi atau denda yang harus dibayar ketika seseorang menunaikan ibadah haji atau umrah karena beberapa sebab pelanggaran.

Baca juga: Kenali 3 Jenis Tas Jemaah Haji dan Gelang Pengenal Khusus

2. Haji Qiran

Kata qiran memiliki makna berteman atau bersamaan. Artinya seseorang melaksanakan haji dan umrah secara bersamaan.

Pelaksanaanya hanya dengan sekali niat untuk kedua ibadah tersebut. Akan tetapi, orang yang melaksanakan ibadah haji jenis ini, diharuskan membayar dam.

3. Haji Tamattu

Kata tamattu’ memiliki arti bersenang-senang. Haji jenis ini adalah ketika orang melaksanakan umrah terlebih dahulu pada bulan-bulan haji, lalu ber-tahallul.

Baca juga: 5 Tips Meraih Haji yang Mabrur

Kemudian berihram haji dari Makkah atau sekitarnya pada tanggal 8 Dzulhijjah (hari Tarwiyah) atau 9 Dzulhijjah tanpa harus kembali lagi dari miqat semula.

Selama jeda waktu tahallul tersebut, dia bisa bersenang-senang karena tidak dalam keadaan ihram dan tidak terkena larangan ihram. Akan tetapi orang yang melakukan haji jenis ini dikenakan dam. (Mzn)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:04
03:41
21:38
05:31
10:05
03:24
Viral