ilustrasi: Ibadah Haji.
Sumber :
  • via iStock

Jemaah Haji Dilarang Melakukan 5 Hal Ini Selama Dalam Keadaan Ihram

Senin, 6 Juni 2022 - 20:17 WIB

Jakarta - Selama dalam keadaan ihram, seorang jemaah haji wajib menjaga dirinya agar tidak melanggar satupun larangan ihram

Seperti yang dilansir dari laman resmi Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI, berikut beberapa hal yang tidak boleh dilakukan selama berihram.

1. Memakai wewangian, memotong kuku dan rambut
Selama berihram baik laki-laki maupun perempuan dilarang memakai wangi-wangian kecuali yang sudah dipakai di badan sebelum niat haji/umrah. Dilarang juga untuk memotong kuku dan mencukur atau mencabut rambut dan bulu badan.

2. Menyakiti Hewan dan tumbuhan
Para jemaah juga dilarang untuk memotong kayu-kayuan maupun mencabut rumput. Tidak boleh memburu dan menganiaya apalagi sampai membunuh binatang dengan cara apa pun.

Hal ini mendapat pengecualian jika binatang tersebut membahayakan mereka. Kemudian para jemaah dilarang memakan hasil buruan.

Baca juga: Mengenal 3 Macam Pelaksanaan Ibadah Haji

3. Menikah dan mendatangkan syahwat
Selama berihram, jemaah dilarang melangsungkan pernikahan, menikahkan atau meminang
perempuan untuk dinikahi. Selain itu, dilarang pula bagi suami istri untuk bersetubuh maupun melakukan sesuatu yang mendatangkan syahwat, seperti bercumbu, mencium, dan merayu.

4. Bertengkar dan bermaksiat
Jemaah haji dilarang untuk mencaci maki, bertengkar atau mengucapkan kata kata kotor. Selain itu juga, dilarang melakukan kejahatan atau perbuatan maksiat.

Baca juga: 5 Tips Meraih Haji Mabrur

5. Pakaian
Para jemaah haji dilarang untuk memakai pakaian yang dicelup dengan bahan yang wangi. Kemudian untuk perempuan dilarang menutup kedua telapak tangan dengan kaos tangan atau menutup muka dengan cadar.

Sedangkan untuk jemaah haji laki-laki dilarang memakai pakaian bertangkup, yaitu pakaian yang antar ujung kain disatukan secara permanen, misalnya celana atau baju.

Selain itu, jemaah laki-laki dilarang juga memakai kaos kaki atau sepatu yang menutupi mata kaki dan tumit. Terakhir, dilarang memakai penutup kepala yang melekat seperti topi atau peci dan sorban. (Mzn)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:15
06:42
02:42
02:53
02:36
01:34
Viral