- via laman resmi Kementerian Agama
Mengenal 5 Macam Tawaf, Salah Satu Rangkaian dalam Ibadah Haji
4. Tawāf nazar
Tawāf nazar hukumnya wajib dikerjakan dan waktunya kapan saja.
5. Tawaf wada’
Tawaf wada’ merupakan penghormatan akhir kepada baitullah. Menurut Imam Abu Hanifah, Imam Syafi’i, Imam Ahmad, dan kebanyakan ulama, hukum tawaf wada’ adalah wajib bagi jamaah haji yang akan meninggalkan Makkah.
Jemaah yang meninggalkan tawaf wada’ dikenakan dam satu ekor kambing berdasarkan hadis Riwayat Bukhari Muslim bahwa Nabi SAW memberikan rukhsah (keringanan) kepada perempuan yang haid untuk tidak tawāf wada’.
Berdasar hadist ini disimpulkan bahwa hukum tawāf wada’ adalah wajib sebab rukhsah hanya berlaku dalam hal yang wajib. Perempuan yang haid atau nifas tidak diwajibkan melakukan tawaf wada’.
Penghormatan kepada Baitullah cukup dilakukan dengan berdoa di depan pintu gerbang Masjid al-harām.
Menurut pendapat Imam Malik, Dawud, dan Ibnu Mundzir, hukum tawaf wada’ adalah sunnah.
Seseorang yang tidak mengerjakan tawaf wada’ tidak diharuskan membayar dam. Menurut Imam Malik, orang sakit atau użur dapat mengikuti pendapat ini. (Mzn)