- via laman resmi Kementerian Agama
Mengenal 5 Macam Tawaf, Salah Satu Rangkaian dalam Ibadah Haji
Jakarta - Tawaf termasuk dalam salah satu rangkaian ibadah haji. Tawaf ada lima macam yaitu tawaf rukun, tawaf qudum, tawaf sunat, dan tawaf wada’ dan tawaf nadzar.
Tawaf sendiri menurut bahasa berarti mengelilingi. Sedangkan menurut istilah berarti mengelilingi Baitullah sebanyak tujuh kali putaran dengan posisi Ka’bah berada di sebelah kiri. Hitungannya dimulai dari Hajar Aswad dan berakhir di Hajar Aswad pula.
Dilansir dari Buku Tuntunan Manasik Haji resmi Kementerian Agama, berikut macam-macam tawaf dan penjelasannya.
1. Tawaf rukun
Tawaf rukun ada dua, yaitu tawaf rukun haji yang disebut tawaf ifadhah atau tawaf ziyarah, dan tawaf rukun umrah.
2. Tawaf Qudum
Tawaf qudum merupakan penghormatan kepada Baitullah. Bagi jemaah yang melakukan haji ifrad atau qiran, hukum tawaf qudum adalah sunnah, dilaksanakan di hari pertama kedatangannya di Mekkah.
Bagi jemaah haji yg melakukan haji tamattu tidak disunahkan melakukan tawaf qudum karena tawaf qudum yang ia lakukan sudah termasuk di dalam tawaf umrah.
3. Tawaf sunat
Tawaf sunat adalah tawaf yang dikerjakan dalam setiap kesempatan masuk ke Masjidil Haram dan tidak diikuti dengan sa’i.
4. Tawāf nazar
Tawāf nazar hukumnya wajib dikerjakan dan waktunya kapan saja.
5. Tawaf wada’
Tawaf wada’ merupakan penghormatan akhir kepada baitullah. Menurut Imam Abu Hanifah, Imam Syafi’i, Imam Ahmad, dan kebanyakan ulama, hukum tawaf wada’ adalah wajib bagi jamaah haji yang akan meninggalkan Makkah.
Jemaah yang meninggalkan tawaf wada’ dikenakan dam satu ekor kambing berdasarkan hadis Riwayat Bukhari Muslim bahwa Nabi SAW memberikan rukhsah (keringanan) kepada perempuan yang haid untuk tidak tawāf wada’.
Berdasar hadist ini disimpulkan bahwa hukum tawāf wada’ adalah wajib sebab rukhsah hanya berlaku dalam hal yang wajib. Perempuan yang haid atau nifas tidak diwajibkan melakukan tawaf wada’.
Penghormatan kepada Baitullah cukup dilakukan dengan berdoa di depan pintu gerbang Masjid al-harām.
Menurut pendapat Imam Malik, Dawud, dan Ibnu Mundzir, hukum tawaf wada’ adalah sunnah.
Seseorang yang tidak mengerjakan tawaf wada’ tidak diharuskan membayar dam. Menurut Imam Malik, orang sakit atau użur dapat mengikuti pendapat ini. (Mzn)